Di Saat Wabah Covid-19, Disnakertrans Tanjabtim: Perusahaan Harus Tetap Bayar THR dan Gaji Karyawan
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) saat ini terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tanjabtim
BRITO.ID, BERITA TANJAB TIMUR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) saat ini terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tanjabtim.
Hal itu dilakukan, agar pihak perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak karyawan, walaupun saat ini Indonesia tengah menghadapi musibah wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Nakertrans Tanjabtim, Mariontoni mengatakan, tercatat ada sebanyak 58 perusahaan di Tanjabtim. Diakuinya, selagi perusahaan masih beroperasi dan karyawan masih bekerja, mau tidak mau perusahaan harus membayarkan THR karyawan.
"Namun berkaca dari tahun sebelumnya, tidak ada satu pun laporan yang masuk terkait permasalahan perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan," katanya Selasa (7/4/2020).
Namun, lanjutnya, jika ada salah satu perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, pihaknya akan melakukan himbauan. Namun untuk langkah-langkah yang akan dibuat, Dinas Nakertrans akan bekerjasama dengan pengawas tenaga kerja provinsi.
"Karena untuk pengawasan itu kewenangan pihak Pemerintah Provinsi, bukan di kabupaten. Tapi koordinasinya melalui kita, karena kita yang berada di kabupaten," ucapnya.
"Kami juga tidak ingin karyawan dirugikan, karena perusahaan tidak menunaikan kewajibannya. Yang jelas kita terus koordinasi terus dengan provinsi terkait kondisi di sini (Tanjabtim, red)," sambungnya.
Sementara, saat ditanya terkait apakah ada perusahaan yang akan melakukan peralihan libur lebaran ke akhir tahun ? Diakuinya juga, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk. Pihaknya tidak bisa langsung memantau ke perusahaan, karena batas kewenangan tadi, tapi hanya bisa menerima laporan.
"Kita di kabupaten sifatnya hanya melakukan pembinaan, dan juga ketika ada permasalah kita hanya sebagai mediator, karena kita tidak bisa membuka dokumen apa-apa perusahaan," sebutnya.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Pemrov Jambi tentang kondisi wabah Covid-19 ini, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan mengimbau perusahaan untuk mengambil langkah-langkah antisipasi penyebaran wabah tersebut.
"Perusahaan diimbau membatasi rapat-rapat yang tidak penting dan menerapkan kesehatan di lingkungan perusahaan," ungkapnya.
Terhadap karyawan yang di PHK, ini juga menjadi pantauan Dinas Nakertrans. Namun sampai saat ini tidak ada karyawan di Tanjabtim yang di PHK. Pihaknya berharap kegiatan di perusahaan bisa berjalan normal seperti biasanya, tidak yang namanya pemberhentian kegiatan.
"Artinya produksi tetap jalan dengan memperhatikan kesehatan para karyawan," tutupnya.
Penulis: Erik
Editor: Rhizki Okfiandi