Heboh, Ketua Fraksi PKB Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Palu
BRITO.ID, BERITA PALU - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu Alimudin Alibau dilaporkan ke Badan Kehormatan atas dugaan pencemaran nama baik lembaga DPRD Palu.
"Kami sudah laporkan pencemaran nama baik yang diduga dilaporkan Ketua Faksi PKB, saudara Alimudin Alibau, setelah mendapat persetujuan dari enam fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Palu periode ini," kata Ketua DPRD Palu, Ishak Cae, Selasa (16/4).
Laporan yang dilayangkan DPRD Palu kepada BK, kata dia, terkait pernyataan Alibau di media cetak dan elektronik soal isu ada aliran dana Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal ke sejumlah oknum anggota DPRD Palu atas imbal jasa pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan IV Palu tahap satu senilai Rp14,9 miliar, yang pengganggarannya disetujui DPRD Palu dalam APBD 2019.
Ia menyebut, berdasarkan hasil rapat dengan enam ketua fraksi, apa yang dilakukan Alimudin diduga kuat melanggar mode etik dan tata tertib anggota DPRD Palu.
"Anggota DPRD tu diikat kode etik dan tata tertib. Kalau umpamanya ada anggota DPRD Palu menerima isu tidak benar terkait persoalan seperti itu, tidak boleh langsung dibuang ke publik. Ada alurnya," ucapnya.
Minimal, lanjutnya, yang bersangkutan melapor kepada BK agar kebenaran laporan ditelusuri.
"Pernyataannya di media cetak dan elektronik itu sudah mencemarkan nama baik lembaga," kata dia.
Ia menegaskan, isu itu sama sekali tidak benar dan dia beserta seluruh anggota DPRD Palu siap diperiksa kapanpun oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu Ketua BK DPRD Palu, Rusman Ramli, mengatakan, akan memulai proses pemeriksaan terhadap Alibau pekan depan usai pemilu. (red)