Hukuman Kebiri Kimiawi untuk Predator Anak, Ini Tanggapan Komisioner KPAI Jasra Putra
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak tentunya menjadi keprihatinan semua pihak terutama pemerintah.
Dari data Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi di tahun 2018 terdata kasus kekerasan anak diantaranya kasus pencabulan dan pelecehan seksual sebanyak 27 kasus. Sementara kasus kekerasan dan penelantaran ada 23 kasus, sehingga total 50 kasus.
Menanggapi hal ini, Jasra Putra Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia di konfirmasi saat menghadiri peringatan hari anak Selasa (27/08) mengatakan, tingginya angka kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual memang harus menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan dan Pemerintah.
"Canggihnya teknologi saat ini juga salah satu pemicu terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap anak. Peran orang tua sangat diharapkan bisa mencegah terjadinya kekerasan itu," ungkap Jasra.
Terkait pemberian hukum kebiri kimiawi terhadap predator anak , Jasra mengatakan jika itu diberikan kepada pelaku yang dewasa itu sudah tepat. Karena apa yang dilakukan oleh pelaku dewasa terhadap anak, mempunyai beban mental yang sangat tinggi untuk terhadap korban.
Namun jika hukuman tersebut diberikan kepada anak, Jasra mengatakan tidaklah tepat. Hal itu dikarenakan, diusia mereka yang masih sangat dini dengan segala keterbatasan mereka untuk menjadi seorang pelaku semuanya itu pasti ada penyebab, dan pasti dari orang tua.
"Maka dari itu saya imbau kepada orang tua, untuk bisa lebih memperhatikan psikis anak usia dini, karena semua menyangkut masa depan mereka," tutup Jasra. (RED)
Reporter : Dewi Anita