Jon Kei Sempat Kabur Saat Ditangkap Polisi Bungo, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo meringkus seorang pemuda diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Peristiwa penangkapan terjadi di Jalan Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III sekitar pukul 21.30 WIB. Diketahui pemuda ini Rezi Ardian alias Jon Kei (17) warga Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo meringkus seorang pemuda diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Peristiwa penangkapan terjadi di Jalan Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III sekitar pukul 21.30 WIB. Diketahui pemuda ini Rezi Ardian alias Jon Kei (17) warga Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
Diketahui pula Jon Kei merupakan residivis narkoba yang kambuhan.
Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Paur Humas Iptu M Nur membenarkan penangkapan ini. Katanya, Satreskoba sudah mengincar pelaku ini sudah lama.
Berkat informasi warga ada yang mengetahui pelaku dengan ciri yang sama tengah mengemudikan motor dari Dusun Pelayang. Pelaku menuju arah Muarabungo dan Tim pun menyisir jalan Tanah Tumbuh lama hingga menemukan Jon Ke ini.
"Tim opsnal melihat pengemudi sepeda motor dengan ciri yang diinformasikan sebelumnya. Pelaku dicegat, namun saat hendak diamankan dirinya mencoba kabur. Tim berhasil mengamankan pelaku," terang M Nur.
mengamankan pengemudi sepeda motor tersebut saat hendak di amankan pengemudi sepeda motor tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil di amankan, setelah di amankan tim opsnal Satreskrim Narkoba.
Polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Tim berhasil menemukan barang bukti yang di sembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dia kendarainya.
"Tim opsnal Polres Bungo mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan dan membawa orang tersebut ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan 55 plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 25 gram. Sabu ini dibalut tisu kemudian di balut plastik warna hitam. Kemudian tas ransel warna hijau kombinasi hitam merk insight. HP nokia senter warna hitam serta motor N-MAX warna hitam dengan nopol BH 4286 UV.
"Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Ari)