Korupsi Uang Pembangunan, Ketua Yayasan Bagimu Negeri Divonis 6 Tahun Penjara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri, Santi Wirda divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/2/2020).
Majelis Hakim yang diketuai Morailam Purba, bersama dua anggotanya, menyatakan terdakwa Santi Wirda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Santi Wirda divonis berdasarkan dakwaan primer pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangai masa tahanan," kata hakim.
Selain itu, Santi Wirda dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti pidana 3 bulan kurungan.
Untuk uang pengganti kerugian negara, dari nilai kerugian sebesar Rp1,155 miliar lebih, Santi Wirda diwajibkan membayar lebih dari Rp390 juta. Hal ini karena terdakwa sebelumnya yakni Ridwan, Ketua Tim Pendiri unit sekolah baru SMK Bagimu Negeri dibebankan pula membayar kerugian negara lebih dari Rp700 juta.
Pada uang penggati kerugian negara, hakim menetapkan pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan jika uang penggati tidak dibayar oleh terdakwa.
"Perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjut hakim.
"Membebankan kepada terdakkwa untuk membayar biaya perkara Rp10 ribu," kata Morailam Purba diakhir amar putusannya.
Ditemui usai sidang, Santi Wirda mengatakan akan melakukan banding terhadap putusan hakim itu.
"Nggak benar fakta persidangannya itu. Saya mau banding," kata Santi Wirda.
Sementara Jaksa Kejari Tanjungjabung Timur, yang menangani perkara Santi Wirda, M Nendri Adianto menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu.
"Pikir-pikirlah. 7 hari kan," kata Nendri usai sidang.
Putusan hakim terhadap Santi Wirda masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta.
Dalam perkara ini, Santi Wirda dianggap sudah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan unit sekolah baru SMK Bagimu Negeri, yang berada di di Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Perbuatannya berdasar perhitungan BPKP sudah menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,155 miliar.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
