KSAU Tegaskan Pesawat Tempur TNI AU Kini Tak Harus Izin Singapura jika Lewat Kepri
Pesawat tempur TNI AU kini tak perlu lagi meminta izin Singapura apabila melintas atau mendarat di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya, hal ini diungkapkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pesawat tempur TNI AU kini tak perlu lagi meminta izin Singapura apabila melintas atau mendarat di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya, hal ini diungkapkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Fadjar menanggapi kesepakatan flight information region (FIR) atau pelayanan ruang udara antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Fadjar mengatakan, dengan kesepakatan tersebut, ruang udara di wilayah Kepulauan Riau kini dalam kontrol Jakarta.
"Tidak (tak perlu izin ke Singapura) sekarang dikontrol Jakarta," ujar Fadjar usai meresmikan satuan baru Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Fadjar menjelaskan, peran Koopsudnas sangat erat kaitannya dengan FIR yang baru diambil alih Indonesia dari Singapura.
Dari kesepakatan ini, kata dia, TNI AU nantinya akan bekerja sama dengan stakeholder terkait, misalnya Airnav Indonesia.
Menurutnya, kesepakatan tersebut pada intinya untuk kepentingan keamanan, pertahanan, dan penerbangan Indonesia.
Selain itu, Fadjar menegaskan bahwa TNI AU mendukung keputusan yang telah diambil pemerintah.
"Bahwa kami loyal kepada pemerintah dan itu keputusan yang terbaik," ungkap Fadjar.
Meski demikian, Fadjar belum bisa menyampaikan hal teknis mengenai kesepakatan ini.
Sumber: kompas.com
Editor: Ari