Pengurus Parpol Dilarang Nyalon DPD RI, Begini Kata KPU Jambi

Pengurus partai politik dilarang menyalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Keputusan ini ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)  di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta siang ini, Senin (23/07/2018). 

Pengurus Parpol Dilarang Nyalon DPD RI, Begini Kata KPU Jambi

BRITO.ID, JAMBI - Pengurus partai politik dilarang menyalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Keputusan ini ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)  di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta siang ini, Senin (23/07/2018). 

Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi ketika dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak terkait ini. Kata dia pihaknya masih menunggu kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI.

"Putusan ini baru dibacakan oleh MK. Kemungkinan akan dikaji dan dipelajari lebih lanjut oleh KPU RI, sehingga ada kebijakan secara tertulis apakah PKPU 14 tentang pencalonan anggota DPD atau seperti apa. Kita masih menunggu," katanya lagi. 

Soal teknisnya bagaimana, Sanusi juga belum bisa memastikan. "Nantinya apakah calon yang dimaksud harus mengundurkan diri atau bagaimana, kita masih menunggu" jelasnya.

Pada pendafaran calon DPD Dapil Jambi ada beberapa pengurus partai ikut mendaftar. Seperti Elviana, Ria Mayang Sari dan Salmah Mahir. (ron)