Perkumpulan Hijau Temukan Kebakaran di Wilayah Lindung Gambut Tanjab Barat

Perkumpulan Hijau yang merupakan simpul jaringan Pantau Gambut untuk wilayah Jambi menemukan kebakaran di atas lahan gambut di Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pantauan langsung pada tanggal 6 Agustus 2018 oleh Perkumpulan Hijau menunjukkan bahwa titik kebakaran spesifik adalah di koordinat 1•03’05,”103•22”28,7” di wilayah Desa Muntialo.

Perkumpulan Hijau Temukan Kebakaran di Wilayah Lindung Gambut Tanjab Barat

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Perkumpulan Hijau yang merupakan simpul jaringan Pantau Gambut untuk wilayah Jambi menemukan kebakaran di atas lahan gambut di Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pantauan langsung pada tanggal 6 Agustus 2018 oleh Perkumpulan Hijau menunjukkan bahwa titik kebakaran spesifik adalah di koordinat 1•03’05,”103•22”28,7” di wilayah Desa Muntialo.

Setelah Pantau Gambut menelaah koordinat tersebut dengan menggunakan data area prioritas restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG) dan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) Revisi XII, ditemukan kebakaran tersebut terjadi di wilayah moratorium dan fungsi lindung gambut.

  ARTIKEL TERKAIT
Ribuan Baby Lobster Jambi Dilepas di Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Sumbar 

"Temuan dari pantauan lapangan kami menunjukkan bahwa upaya pengawasan titik rawan kebakaran dari pemerintah tidak dilakukan secara maksimal. Kebakaran yang terjadi ini karena kelalaian dan ketidaksigapan pihak berwenang,” kata Feri Irawan, Direktur, Perkumpulan Hijau.

Feri menambahkan bahwa di sekitar lokasi kebakaran tersebut sebenarnya terdapat sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk upaya memadamkan api. Namun, peralatan yang ada hanya terdiri satu mesin pompa yang tidak memadai dan terletak cukup jauh sehingga memperlambat upaya pemadaman.

  ARTIKEL TERKAIT
TENG!! Lelang Jabatan Eselon II Ditutup 82 Peserta Telah Terdaftar

“Yang jelas, kami minta kepada Pemerintah Jambi untuk melaksanakan janji-janji dan komitmen perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. TRGD yang dibentuk harus bekerja secara nyata karena selama ini tidak terlihat kinerjanya. Pencabutan izin harus dilakukan bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tentang perlindungan gambut dan lalai dalam pencegahan karhutla,” kata Feri.

Pemerintah Provinsi Jambi merupakan salah satu aktor yang memiliki komitmen kuat terkait perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. Komitmen ini telah menjadi obyek pantau kinerja restorasi gambut.

Secara spesifik, Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola pernah menyatakan akan merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan yang lalai melakukan penanganan kebakaran. Meskipun saat ini kepemimpinan Jambi dipegang pelaksana tugas karena Gubernur Zumi Zola tersangkut kasus dugaan korupsi, kami tidak melihat alasan pengabaian komitmen pencabutan izin tersebut.

Sebab Jambi telah memiliki Peraturan Daerah No 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta peraturan Gubernur No 31 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Melalui Peraturan Gubernur No 31 tahun 2016 itu, Jambi telah menetapkan standar kecukupan sarana dan prasarana bagi perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha di wilayah ini. (ron)