Polda Jambi Amankan Diduga Istri Bandar Besar Narkoba Pulau Pandan

Polda Jambi Amankan Diduga Istri Bandar Besar Narkoba Pulau Pandan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah suaminya dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kini Dahlia (40) yang diduga istri dari bandar besar narkotika jenis sabu di Pulau Pandan Diding harus menyusul suaminya. Diketahu sang suami tengah menjalan hukuman di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Jambi.

Direktur Reserse  Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan Dahlia ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu di RT 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Selain Dahlia, petugas juga berhasil mengamankan tujuh orang yang lainnya yang terbukti melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

Ke tujuh orang itu yakni, ML(34), S (34), V (29), T (46), H (35) dan RBP (31). "Barang haram ini didapat tersangka dari tangan WA yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh petugas," ujarnya.

Dijelaskan Eka, penangkapan itu bermula pada Senin, 6 Mei 2019 Pukul 15.00 WIB, timsus Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Juga sangat meresahkan warga terutama yang sedang melaksanakan ibadah Tarawih.

Kemudian, tim opsnal Subdit 1 langsung melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut. Selanjutnya, Rabu, 8 Mei 2019 sekira Pukul 23.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap Dahlia yang tengah berada di rumahnya bersama tiga rekan perempuannya yakni S, V dan ML.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 8 orang pria yakni T, A, Y AT, TN, H, TF, L dan D. Setelah berhasil diamankan, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan 4 paket kecil sabu di dalam kota obat X2 Comfort Extra yang diletakkan di papan atas pintu kamar.

Ditambahkannya, dari hasil tes urine yang dilakukan, tujuh diantaranya postif menggunakan narkotika jenis sabu dan telah diamankan di Mapolda Jambi.

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti alat hisap sabu, 4 paket kecil sabu, puluhan pirek dan beberapa unit Handphone.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Reporter : Deni S