Simpan Sabu, Penjual Kelapa Asal Muaro Jambi Ditangkap Polisi Tanjab Timur
BRITO.ID, TANJAB TIMUR - Apes nian nasib Dedi (34), warga RT 02 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dia ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjab Timur.
Dedi diduga menyalahgunakan narkoba. Dia tadinya dari Desa Sinar Wajo Kecamatan Mendahara Ulu untuk membeli kelapa sayur yang mau dijualnya ke Pasar Sengeti Muaro Jambi.
Pada Sabtu (9/6) di RT 01 Dusun Karya Mandiri Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tepatnya di depan Polsek Mendahara Ulu, Satres Narkoba menangkap Dedi.
Kasat Narkoba IPTU A Faisal saat dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Penangkapannya dikarenakan dia (Dedi) kedapatan membawa yang diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba, Iptu A Faisal.
"Kronologi kejadian, awalnya dua orang personil Polsek Mendahara Ulu curiga dengan sepeda motor milik Dedi. Sebab kendaraannya tidak memiliki plat, dan mirip sekali dengan motor warga Mendahara Ulu yang belum lama ini hilang," kata Faisal.
Ketika personil kepolisian menanyakan surat motor, Dedi ternyata tidak dapat menunjukkannya. "Akhirnya Dedi kita ajak ke kantor Polsek. Sesampainya di Kantor Polsek anggota kita juga curiga dengan gelagat Dedi dan kita suruh dia untuk membuka sepatunya. Setelah dibuka, anggota kita melihat di dalam sepatunya ada bungkusan kecil yang berwarna putih. Langsung kita perintahkan Dedi untuk mengambil bungkusan kecil yang berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu," jelas Faisal, seperti dilansir beritatanjabtimur.com.
Bungkusan putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang pelaku. Namun anggota Polsek meminta dia mengambilnya kembali.
Dedi mengaku barang itu narkoba jenis sabu dan milik dia. Barang haram itu rencananya mau diantarnya ke seseorang yang memesan ke daerah Paal 8, yang tadinya dia juga dari Desa Sinar Wajo Kecamatan Mendahara Ulu untuk membeli kelapa sayur yang mau dijualnya ke Pasar Sengeti Muaro Jambi.
Saat ini tersangka telah diamankan beserta barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp150.000. Pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka Dedi bin Bawi kita kenakan sanksi melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Faisal. (B1)