BURONAN PENEMBAKAN DI BUNGO DITANGKAP! Tim GUNJO Amankan Z, Senpi Rakitan dan Pisau Disita

BURONAN PENEMBAKAN DI BUNGO DITANGKAP! Tim GUNJO Amankan Z, Senpi Rakitan dan Pisau Disita
Ilustrasi AI.

BRITO.ID, BERITA BUNGO — Pelarian Z (46), terduga pelaku penembakan menggunakan senjata api rakitan terhadap YE (34), warga Desa Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, akhirnya berakhir.

Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan pria yang merupakan warga Kecamatan Bathin II Pelayang tersebut pada Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 05.10 WIB.

Z diduga terlibat dalam tindak pidana percobaan pembunuhan menggunakan senjata api rakitan terhadap YE. Peristiwa itu terjadi di kawasan PETI lubang jarum, Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, pada Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban YE pergi ke lokasi PETI lubang jarum di wilayah Dusun Baru untuk meminta batu.

Sekitar pukul 14.00 WIB, terjadi cekcok antara YE bersama saudara sepupunya berinisial E dengan Z di lokasi tersebut. Namun, persoalan itu sempat diselesaikan melalui perdamaian.

Setelah itu, YE bersama E berpindah menuju lokasi lubang jarum lainnya. Namun, situasi kembali memanas ketika Z tiba-tiba datang menghampiri YE.

Terduga pelaku kemudian diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan menembakkannya ke arah korban. Akibat tembakan tersebut, YE mengalami luka pada bagian bawah perut akibat serpihan peluru.

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo akhirnya berhasil mengamankan Z pada Jumat dini hari.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, Jumat (6/11/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan sebilah pisau sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” ungkap Iptu Bambang JM.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 17 juncto Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan diamankannya Z, pihak kepolisian selanjutnya melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap kasus penembakan yang sempat menggegerkan masyarakat Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang tersebut.

(Ado)