TEGAS!! LBH NADI Tempuh Jalur Pidana, Pemkab Bakal Dilaporkan atas Dugaan Penguasaan Lahan Milik Warga di Pasar Ternak Sarolangun
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun kembali memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) berencana membawa persoalan dugaan penguasaan tanah tanpa hak di kawasan Pasar Ternak Sarolangun ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
LBH NADI bertindak sebagai kuasa hukum Tri Sutrisno, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 19.942 meter persegi yang berlokasi di Pasar ternak, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Berdasarkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar laporan, tanah tersebut tercatat atas nama Tri Sutrisno dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 06.08.000002895.0. Pihaknya menduga sebagian bidang tanah tersebut telah digunakan untuk pendirian dan/atau penguasaan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun tanpa persetujuan pemilik.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat menyangkut hak kepemilikan atas tanah yang diklaim telah memiliki alas hak berupa sertifikat.
Upaya Mediasi Belum Menemukan Titik Temu
Sebelum mempertimbangkan langkah pidana, pihak Tri Sutrisno disebut telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian secara persuasif.
Pada 2 Desember 2025, kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Somasi tersebut berisi keberatan atas keberadaan bangunan di atas tanah yang diklaim sebagai milik Tri Sutrisno, sekaligus meminta penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Upaya berikutnya dilakukan LBH NADI melalui surat permohonan mediasi yang diajukan pada 20 Juli 2026.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun kemudian menggelar pertemuan mediasi pada 2 September 2026 di Kantor Bupati Sarolangun. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian antara para pihak.
Belum tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi menjadi salah satu pertimbangan pihak Tri Sutrisno untuk melanjutkan persoalan tersebut melalui mekanisme penegakan hukum.
Laporan Akan Disampaikan ke Polda Jambi
Dalam dokumen laporan yang disiapkan, LBH NADI bertindak mewakili Tri Sutrisno untuk menyampaikan laporan kepada Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Pihak pelapor meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah hak milik tanpa hak.
Dalam draft laporan tersebut, turut dicantumkan permohonan agar penyidik menelaah kemungkinan penerapan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti, maupun ketentuan hukum lain yang relevan.
LBH NADI juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan Hak Tanah dan Kepastian Hukum
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan tanah yang diklaim sebagai hak milik perseorangan oleh pihak pemerintah daerah.
Dalam perspektif hukum, status kepemilikan, riwayat penguasaan, serta dasar penggunaan tanah merupakan aspek penting yang perlu ditelusuri untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
Pihak Tri Sutrisno berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian atas status tanah sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang adil.
Hingga laporan ini disusun, substansi perkara masih berada pada ranah klaim dan dugaan pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Langkah LBH NADI membawa perkara ini ke ranah pidana menandai berlanjutnya sengketa lahan Pasar Ternak Sarolangun, setelah upaya penyelesaian melalui somasi dan mediasi belum mencapai kesepakatan. (*)

Ari W