KARHUTLA JAMBI: KRITIK BOLEH TAJAM, FAKTA HARUS UTAMA, DAN KINERJA GUBERNUR PERLU DINILAI SECARA PROPORSIONAL

KARHUTLA JAMBI: KRITIK BOLEH TAJAM, FAKTA HARUS UTAMA, DAN KINERJA GUBERNUR PERLU DINILAI SECARA PROPORSIONAL
Elas Anra Dermawan SH

Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Founder LBH NADI & Advokat

Pendahuluan: Bencana Lingkungan dan Ujian Objektivitas Publik

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi bukan sekadar persoalan lingkungan hidup, melainkan juga ujian bagi tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, tanggung jawab korporasi, serta kedewasaan masyarakat dalam menilai kebijakan publik.

Dalam situasi seperti ini, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah wajib terbuka terhadap evaluasi, sedangkan masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan yang dijalankan. Namun, kritik yang konstruktif harus dibangun di atas fakta, bukan semata-mata persepsi, prasangka, atau kepentingan politik.

Dalam konteks tersebut, langkah Gubernur Jambi, H. Al Haris, dalam mengoordinasikan penanganan karhutla perlu dinilai berdasarkan tindakan yang terdokumentasi, kewenangan yang dimiliki, serta hasil yang dapat diukur.

Sikap objektif tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan. Sebaliknya, objektivitas juga tidak membenarkan penghakiman sepihak tanpa pemeriksaan yang memadai. Inilah prinsip yang harus dijaga ketika persoalan lingkungan beririsan dengan kepentingan politik.

Membaca Langkah Gubernur Berdasarkan Fakta

Sejumlah tindakan Pemerintah Provinsi Jambi sepanjang 2026 menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan karhutla. Kebijakan tersebut mencakup penetapan status siaga, penguatan koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, pencegahan pembakaran lahan, dukungan pemadaman darat dan udara, serta pengawalan pembiayaan penanganan bencana.

Langkah-langkah tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari rekam kebijakan yang patut diperiksa sebelum publik menyimpulkan apakah respons pemerintah telah memadai.

1. Menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan masa siaga darurat karhutla mulai 27 April hingga 30 November 2026, sebagaimana diberitakan dalam informasi resmi pemerintah daerah.

Penetapan status siaga merupakan instrumen penting untuk memperkuat kesiapan pemerintah menghadapi ancaman kebakaran. Melalui status tersebut, koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan langkah antisipasi dapat diarahkan sesuai kebutuhan penanganan.

Dari sudut pandang kebijakan publik, tindakan ini menunjukkan adanya kerangka kesiapsiagaan administratif. Namun, efektivitasnya tetap harus dinilai melalui pelaksanaan di lapangan dan kemampuan menekan dampak kebakaran.

2. Menggerakkan Satgas dan Memperkuat Koordinasi Lintas Instansi

Pada apel siaga 10 Juni 2026, Gubernur menggerakkan koordinasi penanganan karhutla bersama unsur terkait, dengan pelaksanaan operasional Satgas melibatkan Danrem 042/Garuda Putih dan berbagai instansi.

Dalam rapat koordinasi pada 31 Agustus 2026, dilaporkan terdapat 81 pos penanganan dengan dukungan sekitar 5.100 personel gabungan. Dalam laporan berikutnya mengenai tambahan dukungan, Gubernur menyebut peningkatan personel dari 5.900 menjadi 7.000 orang.

Angka-angka tersebut merujuk pada laporan dan waktu yang berbeda sehingga tidak boleh dijumlahkan atau dianggap sebagai jumlah personel yang bertugas secara bersamaan. Meskipun demikian, informasi itu menggambarkan adanya upaya mobilisasi personel untuk mendukung operasi penanganan.

Koordinasi semacam ini penting karena karhutla tidak dapat ditangani satu lembaga saja. Pemerintah daerah membutuhkan dukungan BPBD, TNI, Polri, BMKG, Manggala Agni, pemerintah kabupaten dan kota, serta instansi pusat sesuai kewenangannya.

3. Mendorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman setelah api muncul. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari strategi pemerintah.

Dalam konteks ini, Gubernur mendorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai alternatif bagi masyarakat untuk membuka lahan tanpa membakar, termasuk melalui dukungan alat berat.

Program tersebut memiliki relevansi dalam upaya mengurangi risiko kebakaran akibat pembukaan lahan. Namun, keberhasilannya perlu ditinjau berdasarkan luas lahan yang benar-benar dikelola dengan metode tanpa bakar, keterjangkauan program bagi petani, serta keberlanjutan pendampingan.

Pendekatan ini patut diperkuat karena pencegahan yang efektif bukan hanya menyampaikan larangan, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh cara yang lebih aman dan layak untuk menjalankan aktivitas ekonominya.

4. Meninjau Langsung Kebakaran di Sarolangun

Pada 25 Agustus 2026, Gubernur Al Haris meninjau kebakaran di Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, bersama unsur pemerintah dan pihak terkait.

Dalam penanganan tersebut, perhatian tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga pada proses pendinginan setelah api dikendalikan. Hal ini penting karena kebakaran pada lahan gambut berpotensi muncul kembali apabila bara di bawah permukaan belum benar-benar padam.

Gubernur juga meminta dukungan water bombing serta memperhatikan kebutuhan makanan, kesehatan, dan keselamatan petugas yang bekerja di lapangan.

Peninjauan langsung merupakan bagian dari respons kepemimpinan dalam situasi bencana. Meski demikian, nilai kebijakannya tetap harus dilihat dari dampak operasional, kecepatan penanganan, dan keberhasilan mencegah kebakaran berulang.

5. Memperkuat Pemadaman Darat, Pemadaman Udara, dan Modifikasi Cuaca

Dalam sejumlah laporan penanganan karhutla, pemerintah menyebut penggunaan pemadaman darat, water bombing, operasi modifikasi cuaca, serta penambahan personel Satgas.

Pemadaman melalui udara dapat membantu menjangkau wilayah yang sulit diakses, sedangkan operasi modifikasi cuaca dapat mendukung upaya penanganan dalam kondisi tertentu apabila persyaratan teknis dan atmosfer memungkinkan.

Setiap metode memiliki keterbatasan. Karena itu, efektivitasnya perlu diukur berdasarkan kondisi cuaca, luas wilayah terdampak, kemampuan akses darat, hasil pemadaman, dan keberhasilan mencegah api menyebar kembali.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla memerlukan kombinasi strategi, bukan satu metode tunggal. Penguatan sarana dan personel patut diperhitungkan dalam penilaian kebijakan, sekaligus harus diikuti evaluasi atas hasil yang dicapai.

6. Mengawal Penggunaan Bantuan Presiden Rp30 Miliar

Pada 9 Oktober 2026, Gubernur menyampaikan bahwa bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar digunakan sesuai petunjuk teknis.

Berdasarkan laporan ANTARA, alokasi yang diumumkan meliputi lebih dari Rp18 miliar untuk BPBD Provinsi Jambi, Rp6,5 miliar untuk RSUD Raden Mattaher, lebih dari Rp2,8 miliar untuk Dinas Kesehatan, dan Rp1,8 miliar untuk Dinas Kehutanan.

Anggaran tersebut perlu dipahami sebagai bantuan untuk penanganan karhutla dengan alokasi lintas instansi, bukan sebagai keseluruhan anggaran penanganan karhutla dari APBD Provinsi Jambi.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, dukungan pembiayaan merupakan unsur penting karena penanganan bencana membutuhkan peralatan, logistik, operasional personel, layanan kesehatan, dan kegiatan teknis lainnya.

Namun, transparansi tidak cukup hanya melalui pengumuman nilai anggaran dan pembagiannya. Publik juga berhak mengetahui realisasi belanja, kesesuaian penggunaan dengan peruntukan, serta manfaat yang dihasilkan. Dengan demikian, dukungan anggaran dapat dinilai berdasarkan akuntabilitas dan hasil, bukan semata-mata besarnya nominal.

7. Mendorong Penegakan Hukum terhadap Dugaan Pembakaran

Dalam keterangannya pada 14 September 2026, Gubernur menyampaikan bahwa terdapat 75 perkara karhutla yang ditindaklanjuti kepolisian. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian besar kebakaran disebabkan oleh pembakaran yang disengaja.

Informasi tersebut harus ditempatkan secara cermat. Angka perkara yang ditangani merupakan informasi mengenai proses penegakan hukum, sedangkan penetapan kesalahan terhadap individu atau korporasi harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Dugaan pembakaran disengaja juga harus dibedakan dari fakta penyebab setiap kejadian yang telah diverifikasi. Tidak semua titik panas otomatis merupakan tindak pidana, dan tidak setiap kejadian kebakaran dapat disimpulkan sebagai pembakaran yang disengaja tanpa pemeriksaan.

Meskipun demikian, dorongan terhadap penegakan hukum merupakan bagian penting dari kebijakan penanganan karhutla. Pencegahan akan sulit berjalan efektif apabila pelanggaran tidak ditindak secara konsisten dan adil.

Penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi kepentingan politik.

Perspektif Hukum: Tanggung Jawab Harus Didasarkan pada Kewenangan dan Bukti

Dalam negara hukum, pertanggungjawaban tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan kedudukan seseorang atau besarnya dampak suatu peristiwa. Penilaian harus mempertimbangkan kewenangan, kewajiban hukum, tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan, serta bukti yang relevan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kerangka mengenai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi bagian penting dalam menilai perlindungan lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Terjadinya karhutla tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa gubernur melakukan kelalaian. Sebaliknya, adanya apel siaga, pembentukan posko, pengerahan personel, dan alokasi anggaran juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kewajiban pemerintah telah dipenuhi secara efektif.

Kedua hal tersebut harus diperiksa secara seimbang.

Tanggung jawab koordinasi pemerintahan, tanggung jawab operasional, tanggung jawab pengelolaan lahan, dan pertanggungjawaban pidana merupakan aspek yang berbeda. Penilaian harus mengikuti kewenangan dan bukti yang relevan untuk setiap pihak.

Karena itu, menyalahkan gubernur atas seluruh kejadian tanpa menguraikan hubungan antara kewenangan, tindakan, dan bukti bukanlah pendekatan hukum yang memadai. Namun, apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kewajiban pemerintah, kekurangan tersebut tetap harus diperiksa secara objektif.

Perspektif Kebijakan Publik: Mengukur Hasil, Bukan Sekadar Kegiatan

Dalam ilmu kebijakan publik, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah rapat, banyaknya personel yang dikerahkan, atau besarnya anggaran yang disiapkan. Semua itu merupakan instrumen penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Pertanyaan mendasarnya ialah: sejauh mana kebijakan tersebut mampu mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, mengurangi luas lahan terbakar, melindungi kesehatan masyarakat, dan mencegah kejadian berulang?

Data yang dilaporkan hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih membutuhkan perhatian serius. Karena itu, evaluasi harus membandingkan luas lahan terbakar, jumlah kejadian, titik panas yang terverifikasi, waktu respons, efektivitas pemadaman, serta hasil penegakan hukum.

Data juga harus dibaca secara cermat. Titik panas yang terdeteksi satelit tidak selalu identik dengan kejadian kebakaran yang telah terverifikasi. Luas lahan terbakar juga harus dibedakan dari luas wilayah yang dipantau atau terindikasi terdampak.

Apabila kebakaran masih terjadi setelah berbagai upaya dilakukan, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan kegagalan seluruh kebijakan. Namun, kondisi itu juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus menjelaskan faktor penyebab, kendala lapangan, serta perbaikan yang diperlukan.

Di sinilah apresiasi dan evaluasi harus berjalan bersamaan. Tindakan yang terbukti dilakukan patut dicatat, sedangkan hasil kebijakan tetap harus diuji dengan indikator yang terukur.

Politik yang Sehat Tidak Menjadikan Bencana sebagai Komoditas

Dalam kehidupan politik, bencana kerap menjadi bahan perdebatan mengenai kapasitas dan tanggung jawab pemerintah. Perdebatan semacam itu sah dalam demokrasi. Namun, persoalan muncul apabila tragedi lingkungan hanya dijadikan sarana membangun tuduhan tanpa memberikan analisis yang utuh.

Kritik terhadap pemerintah seharusnya membantu masyarakat memahami persoalan, menemukan kelemahan kebijakan, dan mendorong penyelesaian. Kritik kehilangan nilai konstruktifnya apabila hanya berorientasi pada pembentukan persepsi negatif tanpa didukung bukti yang dapat diuji.

Pada saat yang sama, pemerintah juga tidak boleh menggunakan keberadaan program atau kegiatan sebagai alasan untuk menghindari evaluasi. Keterbukaan terhadap kritik merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik.

Dalam konteks Jambi, pendekatan yang lebih produktif ialah menguji apakah koordinasi antarlembaga berjalan efektif, apakah anggaran digunakan sesuai peruntukan, apakah upaya pencegahan menjangkau wilayah rawan, serta apakah penegakan hukum menyentuh pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Mendukung langkah yang terdokumentasi bukan berarti membenarkan semua kebijakan. Demikian pula, mempertanyakan hasil penanganan tidak berarti harus meniadakan seluruh upaya yang telah dilakukan.

Kedewasaan politik terletak pada kemampuan membedakan fakta, dugaan, kritik, dan kesimpulan hukum.

Politik Islam: Keadilan Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kebencian

Dalam perspektif politik Islam, keadilan merupakan prinsip utama dalam menilai pemimpin maupun pihak yang mengkritiknya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8 agar orang-orang beriman berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kaum mendorong mereka untuk berlaku tidak adil.

Pesan tersebut relevan dalam kehidupan politik modern. Perbedaan pandangan terhadap gubernur tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menyampaikan fakta secara benar. Demikian pula, dukungan terhadap seorang pemimpin tidak boleh menghalangi pengakuan terhadap kekurangan yang nyata.

Prinsip amanah juga mengharuskan pemimpin menjalankan kewenangannya demi kepentingan masyarakat. Dalam urusan karhutla, amanah tersebut tercermin dalam upaya melindungi keselamatan warga, menjaga lingkungan, menggunakan anggaran secara bertanggung jawab, dan memastikan penegakan hukum berjalan.

Sementara itu, masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan harus menjaga integritas informasi dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang memadai.

Dengan demikian, mengapresiasi langkah Gubernur Al Haris yang terdokumentasi tidak bertentangan dengan sikap kritis. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara adil dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.

Keadilan bukan berarti selalu membela pemimpin, dan sikap kritis bukan berarti harus selalu mencari kesalahan pemimpin. Keduanya harus berpijak pada kebenaran dan tanggung jawab.

Penutup: Apresiasi, Evaluasi, dan Tanggung Jawab Bersama

Penanganan karhutla di Jambi membutuhkan kepemimpinan yang tanggap, koordinasi lintas sektor, dukungan sumber daya, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat.

Sejumlah tindakan Gubernur H. Al Haris yang telah diberitakan, mulai dari penetapan status siaga, penguatan Satgas, dorongan pembukaan lahan tanpa bakar, peninjauan lokasi kebakaran di Sarolangun, dukungan pemadaman darat dan udara, pengawalan bantuan Presiden, hingga dorongan penegakan hukum, merupakan bagian dari rekam kebijakan yang patut diperhitungkan dalam penilaian publik.

Langkah-langkah tersebut layak memperoleh apresiasi berdasarkan tindakan yang telah dilaporkan. Namun, apresiasi itu harus berjalan seiring dengan evaluasi terhadap hasil nyata, transparansi penggunaan anggaran, dan perbaikan berkelanjutan.

Pemerintah perlu terus memperkuat pencegahan, memperbaiki respons di lapangan, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.

Bagi publik, ukuran objektivitas bukanlah seberapa keras seseorang mengkritik atau seberapa kuat seseorang membela gubernur. Ukurannya adalah seberapa akurat fakta yang digunakan, seberapa tepat analisis hukumnya, dan seberapa besar kontribusinya bagi penyelesaian persoalan.

Jambi tidak membutuhkan pembelaan yang menutup mata terhadap kenyataan. Jambi juga tidak membutuhkan kritik yang mengabaikan fakta dan kompleksitas tanggung jawab.

Kritik harus tetap tajam, tetapi harus berpijak pada bukti. Langkah pemerintah patut diapresiasi, tetapi harus tetap diuji melalui hasil. Dan tanggung jawab hukum harus ditetapkan berdasarkan kewenangan serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam negara hukum dan prinsip politik Islam, keadilan bukanlah keberpihakan tanpa batas, melainkan keberanian menempatkan setiap persoalan secara proporsional.

ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Founder LBH NADI & Advokat