AKADEMISI UMB DESAK PERUBAHAN PENANGANAN KABUT ASAP DI BUNGO, USULKAN INOVASI "BUNGO SIAGA ASAP"

AKADEMISI UMB DESAK PERUBAHAN PENANGANAN KABUT ASAP DI BUNGO, USULKAN INOVASI "BUNGO SIAGA ASAP"
Ilustrasi AI. (Brito.id/Aset)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Penanganan kabut asap di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dinilai perlu menjadi momentum untuk membenahi tata kelola lingkungan, memperkuat sistem penanggulangan bencana, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.

 

Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Muara Bungo (UMB), Mulia Jaya, S.IP., M.Si., mengusulkan inovasi BUNGO SIAGA ASAP (Sistem Informasi, Antisipasi, Gerak Cepat, dan Akuntabilitas Penanganan Asap) sebagai salah satu langkah konkret untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kabut asap secara terpadu.

 

Gagasan tersebut menekankan pentingnya sistem peringatan dini berbasis dusun, percepatan respons terhadap laporan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, serta penetapan indikator keberhasilan yang dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.

 

Menurut Mulia, memburuknya kualitas udara hingga mengganggu kegiatan pendidikan menunjukkan bahwa kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat, pelayanan publik, dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

 

“Ketika anak-anak harus belajar dari rumah karena kualitas udara memburuk, persoalannya bukan hanya bagaimana mengurangi paparan asap. Kita juga perlu mengevaluasi bagaimana sistem pemerintahan bekerja dalam mencegah dan mengendalikan sumber risikonya. Jangan sampai setiap kali kabut asap datang, pemerintah kembali disibukkan dengan penanganan darurat,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu membangun mekanisme kerja terpadu yang menghubungkan pemantauan kualitas udara, deteksi kebakaran, perlindungan kesehatan, dan pengambilan keputusan.

 

Posko penanganan kabut asap, menurutnya, harus memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. BPBD berperan mengoordinasikan respons kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan kualitas udara, Dinas Kesehatan memastikan perlindungan masyarakat, sedangkan Dinas Pendidikan menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan tingkat risiko pencemaran udara.

 

“Yang dibutuhkan bukan sekadar rapat koordinasi, melainkan sistem kerja yang jelas. Setiap laporan harus diketahui siapa penanggung jawabnya, kapan ditindaklanjuti, dan bagaimana hasilnya. Pemerintah harus bisa menunjukkan perkembangan penanganan kepada masyarakat secara berkala,” tegasnya.

 

BUNGO SIAGA ASAP, Solusi Berbasis Dusun

 

Sebagai langkah konkret, Mulia mengusulkan BUNGO SIAGA ASAP sebagai mekanisme terpadu untuk mengintegrasikan informasi kualitas udara, titik panas atau hotspot, laporan masyarakat, serta pemantauan dampak kesehatan.

Ia menilai, pelaksanaan inovasi tersebut tidak harus diawali dengan pembangunan aplikasi baru yang membutuhkan anggaran besar. Pemerintah dapat memanfaatkan data pemantauan yang tersedia, layanan WhatsApp resmi, pemetaan digital sederhana, serta jaringan pemerintahan dusun.

 

Salah satu komponen yang diusulkan ialah Rio Fire Alert, yaitu sistem pelaporan dini kebakaran berbasis dusun dengan melibatkan Rio dan perangkat dusun sebagai penghubung informasi dari lapangan.

 

“Rio dan perangkat dusun dapat diberdayakan sebagai penghubung informasi lapangan. Ketika masyarakat menemukan indikasi kebakaran, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi disertai lokasi, foto, dan waktu kejadian. Petugas kemudian memverifikasi serta meneruskannya kepada tim yang berwenang,” jelas Mulia.

 

Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, ia mengusulkan standar konfirmasi penerimaan laporan maksimal 30 menit dan target penugasan verifikasi maksimal dua jam untuk laporan berisiko tinggi.

 

Target tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi geografis, akses menuju lokasi, serta kapasitas petugas di lapangan.

 

Mulia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus difokuskan pada pencegahan, penyampaian informasi, dan pelaporan. Masyarakat tidak seharusnya didorong melakukan pemadaman berbahaya tanpa perlengkapan dan pelatihan yang memadai, maupun mengambil alih kewenangan penegakan hukum.

 

Target Penanganan 24 Jam, 7 Hari, hingga 30 Hari

 

Mulia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bungo menyusun rencana aksi dengan batas waktu dan indikator keberhasilan yang jelas.

 

Dalam 24 jam sejak rencana penanganan diaktifkan, pemerintah ditargetkan mampu mengonsolidasikan informasi kualitas udara, lokasi kebakaran, dan wilayah yang membutuhkan penanganan segera.

 

Dalam tujuh hari, pemerintah diharapkan memiliki peta risiko sementara, saluran pengaduan masyarakat yang berfungsi, serta prosedur perlindungan kesehatan dan pendidikan sesuai tingkat pencemaran udara.

 

Selanjutnya, dalam 30 hari, pemerintah perlu mengevaluasi kecepatan respons petugas, efektivitas koordinasi lintas sektor, perkembangan kualitas udara, serta kendala dalam pengendalian kebakaran.

 

“Saya mengusulkan Bungo Siaga Asap diuji coba terlebih dahulu di lima dusun yang dipilih berdasarkan tingkat risiko. Setelah mekanismenya berjalan dan dievaluasi, barulah diperluas secara bertahap. Jadi inovasi ini bukan sekadar gagasan atau nama program, melainkan memiliki tahapan pelaksanaan dan hasil yang bisa diukur,” katanya.

 

Ia menilai, indikator keberhasilan perlu mencakup waktu respons laporan, jumlah kejadian yang berhasil diverifikasi, kecepatan penanganan kebakaran, kejadian kebakaran berulang, perkembangan kualitas udara, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

 

Andriansyah: Tata Kelola Lingkungan Harus Diperkuat

 

Sementara itu, H. Andriansyah, S.E., M.Si., Ketua Yayasan Pendidikan Mandiri Muara Bungo (YPMMB), menilai persoalan kabut asap perlu dilihat sebagai tantangan serius bagi tata kelola lingkungan dan kapasitas pemerintah dalam mengantisipasi risiko bencana.

Menurutnya, penanganan kabut asap tidak cukup hanya mengandalkan tindakan ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah perlu memperkuat perencanaan, pengawasan lingkungan, koordinasi antarlembaga, dan kesiapsiagaan di wilayah rawan.

 

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, upaya tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik lingkungan setiap wilayah. Pemetaan sumber risiko dan kondisi geografis diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tidak bersifat seragam, tetapi sesuai kebutuhan di lapangan.

 

Andriansyah juga menekankan pentingnya evaluasi kebijakan secara objektif. Keberhasilan pemerintah tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan, rapat koordinasi, atau operasi lapangan, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

 

“Penanganan kabut asap harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan, membangun sistem peringatan dini, dan memastikan setiap instansi bekerja sesuai tugas serta tanggung jawabnya. Yang terpenting, kebijakan harus berbasis data dan hasilnya dapat diukur oleh masyarakat.”

 

Ia juga diharapkan menegaskan bahwa perlindungan kesehatan warga dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas selama kualitas udara memburuk. Langkah pemerintah perlu disertai informasi yang terbuka mengenai kondisi udara, risiko kesehatan, dan tindakan yang harus dilakukan masyarakat.

 

Pertambangan Ilegal dan Kerusakan Lingkungan Perlu Diawasi

 

Menyinggung persoalan pertambangan ilegal, Mulia menilai pemerintah perlu memperkuat pemetaan kerusakan lingkungan, pengawasan aktivitas berisiko, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

 

Namun, ia mengingatkan bahwa penyebab kabut asap harus ditentukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Jangan sampai kita menyimpulkan penyebab kabut asap tanpa data lapangan. Pemerintah harus mampu membedakan kebakaran lokal dengan asap kiriman dari wilayah lain. Sementara itu, aktivitas pertambangan ilegal tetap harus ditangani karena menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan dampak sosial tersendiri,” jelasnya.

 

Dengan demikian, penyelidikan terhadap sumber kebakaran, pengawasan lingkungan, dan penindakan atas dugaan pelanggaran harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Perguruan Tinggi Didorong Terlibat

 

Mulia turut mendorong Pemerintah Kabupaten Bungo membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk melakukan pemetaan wilayah rawan, analisis dampak sosial, pendampingan masyarakat, dan evaluasi kebijakan.

 

Keterlibatan akademisi dinilai penting agar kebijakan pemerintah memiliki dasar ilmiah yang kuat serta dapat dievaluasi secara independen.

 

Selain itu, perencanaan anggaran perlu mempertimbangkan risiko lingkungan. Pembiayaan tidak semestinya hanya terkonsentrasi pada penanganan darurat, tetapi juga perlu mendukung pencegahan, kesiapsiagaan, pemantauan kualitas udara, dan penguatan kapasitas masyarakat di wilayah rawan.

 

“Kita tentu mengapresiasi berbagai upaya pemerintah dalam menangani kabut asap. Namun, ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari banyaknya rapat, surat edaran, atau operasi lapangan. Yang perlu diukur adalah kecepatan penanganan, berkurangnya kejadian kebakaran berulang, membaiknya kualitas udara, dan terlindunginya kesehatan masyarakat,” ungkap Mulia.

 

Ia menegaskan, kabut asap harus menjadi perhatian bersama sekaligus momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di Kabupaten Bungo.

 

“Pemerintah tidak harus menunggu masyarakat kesulitan bernapas, sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka, atau kebakaran semakin meluas untuk mulai bertindak. Pemerintahan yang baik bukan hanya mampu menyelesaikan masalah setelah terjadi, tetapi juga mampu membaca risiko dan mencegah masyarakat menjadi korban,” pungkasnya.

 

Bungo Siaga Asap Perlu Diukur, Bukan Sekadar Menjadi Gagasan

 

Usulan BUNGO SIAGA ASAP diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam memperkuat sistem penanggulangan kabut asap yang lebih terintegrasi, responsif, dan transparan.

 

Kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah dusun, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan langkah pencegahan berjalan berkelanjutan.

 

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kabut asap harus tercermin dari respons yang semakin cepat, risiko kebakaran yang semakin terkendali, kualitas udara yang membaik, serta terlindunginya kesehatan dan aktivitas masyarakat.

 

Narasumber:

  • Andriansyah, S.E., M.Si. – Ketua Yayasan Pendidikan Mandiri Muara Bungo (YPMMB).
  • Mulia Jaya, S.IP., M.Si. – Akademisi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muara Bungo.

Pandangan ini berkaitan dengan administrasi publik, kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan penguatan penanganan risiko lingkungan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

(*/Red)