Ternyata Otak Perampokan Ratusan Juta di Mestong adalah Sopir Korban

Masih ingat dengan kasus pencurian dengan Otak Pelaku Perampokan di Mestong, di mana pelaku berhasil menggasak uang korban senilai Rp120 juta. Dua tersangka sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Ternyata Otak Perampokan Ratusan Juta di Mestong adalah Sopir Korban
Kasat Reskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Masih ingat dengan kasus pencurian dengan 
Otak Pelaku Perampokan di Mestong, di mana pelaku berhasil menggasak uang korban senilai Rp120 juta. Dua tersangka sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. 

Teranyar, polisi berhasil mengungkap siapa otak dari kejadian tersebut. Ternyata, yang menjadi otak dari kasus perampokan di desa Plempang Kecamatan Mestong tersebut adalah karyawan dari korban Susanto. 

Saat perampokan berlangsung, karyawan yang berperan sebagai otak perampokan tersebut bertugas menyopiri korban Susanto.

"Korban ini kan yang membawa mobil, sopir inilah yang menghubungi tersangka utama. Tersangka utama sudah kita tangkap dua orang. Korban yang berperan sebagai sopir itu kabur juga," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasat Rekrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas, Rabu (22/7/2020).

Khoirunnas mengatakan, dalam perkara perampokan ini ada empat orang tersangka. Dua tersangka telah berhasil ditangkap sedangkan dua orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.

" Jadi tersangkanya ada empat orang, satu diantara tersangka merupakan karyawan dari korban," kata Kasat.

Khoirunnas mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka agar segera menghubungi pihak Satreskrim Polres Muarojambi agar dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi sebelumnya telah berhasil mengungkap kasus perampokan uang tunai sebesar Rp120 juta yang terjadi di Desa Pelempang, Kecamatan Mestong. 

Dua di antara komplotan pelaku perampokan itu telah ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi. Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berlangsung pada Senin, (6/7/2020) dini hari.

Dua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RH (39), warga RT 11 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan Tersangka ES warga RT 16 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda. Tersangka RH ditangkap di rumah kos-kosan yang berada di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Sementara tersangka ES ditangkap di rumah mertuanya di Simpang Pulai, Kota Jambi.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi