11 Terdakwa Kasus SMB Ajukan Eksepsi, Tapi Sidang Diskors
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak 11 terdakwa kasus pengerusakan dan pengeroyokan oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), resmi mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Arfan Yani.
Para terdakwa mengajukan eksepsi melalui dua orang penasehat hukumnya. Namun karena adanya perubahan berkas ekspesi, penasehat hukum terdakwa meminta agar sidang diskors dan dilanjutkan hingga pukul 14.00 WIB siang ini.
"Mohon izin yang mulia. Berkas eksepsinya sudah siap. Namun ada perubahan. Izin sidang diskor sampai jam 2 nanti," katanya.
Permintaan skor dikabulkan hakim hingga pukul 13.00 WIB nanti. "Baik, sidang diskors tapi dibuka kembali sampai jam 2," kata hakim Arfan.
Pantauan di lapangan, jalannya persidangan masih dijaga ketat sejumlah aparat keamanan bersenjata lengkap. (RED)
Kontributor : Hendro S

Ari W