Ramadhan, Pemkot Jambi Imbau Perusahaan Tidak Melarang Karyawan Gunakan Pakaian Muslim
BRITO.ID, BERITA JAMBI- Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran bagi seluruh pelaku usaha perbelanjaan dan tempat hiburan. Hal ini disampaikan Walikota Jambi, H. Syarif Fasha melalui surat edaran yang ditandatanganinya, Senin (22/4/19).
Adapun imbauan yang tertera dalam surat edaran adalah:
1. Kepada pemilik tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, tempat Karaoke dan Panti Pijat untuk menutupnya selama bulan suci ramadhan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka H+3 (3 hari sesudah hari raya idul fitri).
2. Kepada seluruh masyarakat Kota Jambi untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari. Serta untuk warung nasi dan rumah makan/restoran agar memasang tirai, guna menutupi sebagian tempat usahanya.
3. Kepada seluruh pemilik pusat perbelanjaan seperti Mall, Supermarket, dan Mini Market tidak melarang karyawan/kariyawati muslim dan muslimah, untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan dan agamanya, yakni menutup aurat.
Surat edaran ini resmi ditanda tangani langsung oleh walikota Jambi, H Syarif Fasha M.E. (red)
Reporter: Dewi Anita