73 ASN Dipecat Tidak Hormat Lantaran Bolos Hingga Punya Istri Simpanan

73 ASN Dipecat Tidak Hormat Lantaran Bolos Hingga Punya Istri Simpanan
Ilustrasi. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan sanksi terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 PNS tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, sampai jadi calo CPNS.

Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yakni kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

"Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang," ujar dia dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).

Dia juga menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif, sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. "Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS," tegasnya.

Sumber: Liputan6
Editor: Ari