Sopir Rental Ini Berkomplot Rampok Uang Penumpangnya Seratusan Juta

Sopir Rental Ini Berkomplot Rampok Uang Penumpangnya Seratusan Juta

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Lima (5) orang pencuri bermodus penggembosan ban mobil dan sepeda motor mulai terjadi di kota Jambi. Salah satu korbannya adalah Abdul Rahman Siregah (61), Karyawan Swasta, yang beralamat di Jalan Raja Wali Timur VI RT. 06, kelurahan Raja Wali, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

Kapolsek Jelutung Iptu Feisal mengatakan korban di Jambi menyewa 1 unit R4 Daihatsu Xenia warna putih, dengan nomor polisi BH 1740 HV, melalui tangan Gerald Bin Andi Slamat (41) yang berperan sebagi pencari mobil rental. Pada Selasa 07 Agustus 2018, sekira pukul 16.15 WIB korban bersama tersangka TN (DPO) berperan sebagai sopir mobil rentalan, mengambil uang di ATM Mandiri berjumlah Rp110.000.000.

“Di dalam, korban diawasi oleh tersangka Pendi (DPO) yang masuk ke dalam bank. Kemudian korban menuju ke pasar untuk membeli peralatan pertanian,” ungkapnya.

Selanjutnya, di toko pertanian tersangka Anton Tabrani meletakkan paku untuk menggembosi ban mobil yang dinaiki korban dan mengawasi kondisi. Untuk memperbaiki kebocoran ban mobil tersebut, korban mencari bengkel terdekat, di toko Indomotor Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Jelutung Kota Jambi.

Selain itu, saat di TKP pelapor sempat mengunci mobil. Lalu korban diintai oleh 1 orang pelaku AS (DPO) datang menghampiri mobil pelapor dan merusak pintu depan sebelah kanan, dengan menggunakan paku dan kunci T.

Pelaku pun langsung mengambil tas korban yang terletak di bawah kursi tengah. “Mendengar suara sirine, korban langsung menghampiri mobil tersebut. dan melihat pintu mobil korban sudah dalam keadaan terbuka. Nahas tas warna abu-abu berisikan uang Rp110.000.000, satu unit laptop merk Toshiba dan beberapa pakaian raib digrondol pelaku,” sambungnya.

Mendapati informasi tersebut, pada tanggal 7 Agustus 2018 pihak kepolisian bergerak cepat mengejar pelaku. Alhasil, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Gerald yang sedang berada di rumahnya di Lorong Lovero RT 05, Kelurahan Bagan Pete.

Selanjutnya, pihak kepolisian kembali mengembangkan kasus tersebut. Didapati pelaku Anton Tabrani saat itu berada di rumahnya di Perum Kota Baru Indah, RT 03, Kelurahan Simpng Rimbo.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit R4 Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BH 1740 HV, 1 unit R2 vario dengan nomor polisi BH 3638 HV warna hitam. Dan 2 buah besi kecil berbentuk paku diruncingkan.

Diantara 5 orang pelaku saat ini, pihak Polsek Jelutung masih mencari 3 orang lainnya atas nama AS (DPO) berperan sebagai pemetik tas, merusak pintu mobil menggunakan paku dan memiliki kunci T. TN (DPO) berperan sebagai sopir mobil rentalan, mengawasi dan memiliki ide.

Dan pelaku Pendi (DPO) perperan mengawasi ke dalam bank dan memilih korban, mengawasi dan memiliki ide dan membagikan uang hasil curian. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke – 4, 5 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (red)