BREAKING NEWS!! MK Tolak Gugatan Partai Demokrat Sarolangun

BREAKING NEWS!! MK Tolak Gugatan Partai Demokrat Sarolangun
Ketua MK memimpin sidang gugatan. (Arfandi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Demokrat Kabupaten Sarolangun. Gugatan ini terkait hasil Pemilihan Umum di TPS 03 Desa Ranggo, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Pasalnya pada pemilihan 17 April 2019 lalu terindikasi terjadi pemilih KTP El dari luar daerah menggunakan hak pilihnya. Sehingga Partai Demokrat Sarolangun mengungat Komisi Pemilihan Umum Sarolangun ke MK.

"Ya, gugatan dari partai Demokrat ditolak oleh MK," kata Ketua KPU Sarolangun Fahri ketika dikonfirmasi oleh BRITO.ID, Rabu malam, (7/8/2019).

"Keputusannya dibaca MK malam ini," tutupnya. (RED)

Reporter : Arfandi S