Diduga Dishub Biarkan Truk Tonase Berat Melintas Kawasan Perkantoran Tanjab Barat

Diduga Dishub Biarkan Truk Tonase Berat Melintas Kawasan Perkantoran Tanjab Barat
Truk tonase berat melintas di kawasan perkantoran Pemkab. (Heri/brito.id)

BRITO.ID BERITA TUNGKAL - Kendaraan diduga melebihi tonase nampak berlalu-lalang melintasi daerah perkantoran Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Kondisi ini jelas menjadi pertanyaan berbagai kalangan. Bahkan kuat dugaan Dinas Dishub Kabupaten Tanjab Barat sengaja melakukan pembiaran. Diduga terkesan tak mengindahkan perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Tonase dan Portal. 

 

Baca Juga: Duh!! Kendaraan Dinas Provinsi Jambi di Terjaring Operasi Patuh

 

Seperti tertuang dalam Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Tonase dan Portal. 

Didalam pasal 3 berbunyi, Setiap pengemudi dilarang mengendarai kendaraan dengan tonase melebihi ketentuan batas maksimum yang ditetapkan bagi tiap-tiap ruas jalan. 

Salah satu tokoh pemuda Tanjab Barat Rudy mengaku kecewa dengan hal ini. menurutnya, perda hanya terkesan berlaku bagi warga masyarakat biasa, bukan untuk para pengusaha besar. 

 

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh, 95 Pengendara Ditilang

 

"Dalam Perda jelas dituangkan, kenapa masih di kangkangin. Ada apa dengan dinas terkait," ucapnya. 

Hingga berita ini dinaikkan Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Barat Endang belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini. (RED)

Kontributor : Heri Anto