Dua Tim Macan Bergerak,Motor Curian di Kebun Berhasil Ditemukan
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN – Aksi pencurian sepeda motor yang menimpa seorang warga saat bekerja di kebun di Dusun Mensio, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Berkat gerak cepat Tim Opsnal Macan Pseko bersama Unit Reskrim Polsek Limun, seorang pria berinisial PA berhasil diamankan. Sepeda motor Honda Revo X warna merah milik korban yang sebelumnya hilang juga berhasil ditemukan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban berinisial S tengah bekerja di kebun bersama rekannya.
Namun, saat hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi bekerja sudah tidak berada di tempat.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor tersebut dibawa seseorang. Saat memeriksa tas yang ditinggalkan di dekat lokasi, korban juga mendapati kunci sepeda motornya sudah tidak ada.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limun agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Macan Pseko bersama Unit Reskrim Polsek Limun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan kendaraan milik korban.
Hasilnya, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah warung pecel lele di kawasan Simpang Kantor Bupati Sarolangun, Kecamatan Gunung Kembang.
Tanpa menunggu lama, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial PA. Dari hasil pemeriksaan awal, PA mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo X warna merah.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.E., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dan respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga terduga pelaku berhasil diamankan dan barang bukti ditemukan.
Kapolsek turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama ketika sedang beraktivitas di area perkebunan.
Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
"Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," imbaunya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (Fandi)

Ari W