Karang Taruna Desak DPRD dan Pemkab Sarolangun Bentuk Pansus, HGU hingga Pajak PT SLUM dan CMS Disorot

Karang Taruna Desak DPRD dan Pemkab Sarolangun Bentuk Pansus, HGU hingga Pajak PT SLUM dan CMS Disorot
Yunipan Pirnando dan Saidina

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN — Persoalan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Karang Taruna Kabupaten Sarolangun bersama Karang Taruna Kecamatan Pauh dan Desa Karang Mendapo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun bersama DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Desakan tersebut ditujukan untuk mengevaluasi aktivitas dan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya PT Surya Lestari Usaha Mandiri (SLUM) dan PT Cahaya Mitra Sawit (CMS).

Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari ketenagakerjaan, keselamatan kerja, legalitas perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga dugaan persoalan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Pirnando, mengatakan perjuangan yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata untuk menyampaikan tuntutan kepada perusahaan. Lebih dari itu, pihaknya ingin memastikan hak masyarakat dan pekerja serta kewajiban perusahaan terhadap daerah benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.

Ia mengungkapkan, dalam komunikasi dengan pihak perusahaan, PT SLUM telah menyampaikan kesediaan untuk merealisasikan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini salah satu hal yang sudah tercapai. Namun, perjuangan belum selesai. Kami juga menuntut perhatian perusahaan terhadap keselamatan kerja, termasuk kepedulian dan santunan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja serta langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

HGU PT CMS Ikut Dipertanyakan

Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, Karang Taruna juga menyoroti status legalitas perkebunan PT CMS di Desa Karang Mendapo yang menurut mereka perlu ditelusuri, terutama terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

Yunipan menyebutkan, berdasarkan hasil diskusi dengan pihak terkait di bidang perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sarolangun, persoalan perizinan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, luas perkebunan PT CMS di Desa Karang Mendapo diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 hingga 2.000 hektare. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan status perizinan dan legalitas aktivitas perkebunan.

“Persoalan HGU ini harus dievaluasi. Pemerintah daerah perlu turun ke lapangan untuk memastikan bagaimana status perizinan perkebunan tersebut. Jangan sampai persoalan legalitas dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.

 Pajak dan Kontribusi Daerah Jadi Sorotan

Selain HGU, Karang Taruna turut mempertanyakan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Mereka meminta Pemkab Sarolangun dan DPRD berkoordinasi dengan instansi perpajakan terkait untuk menelusuri pemenuhan kewajiban tersebut secara transparan.

Sorotan lainnya menyangkut alamat kantor PT SLUM yang disebut berada di Kabupaten Tangerang Selatan, sementara kegiatan operasional perusahaan berlangsung di Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun.

Menurut Yunipan, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait administrasi perpajakan dan kontribusi ekonomi perusahaan terhadap daerah tempat mereka beroperasi.

“Kami ingin pemerintah mempertanyakan seberapa besar kontribusi perusahaan terhadap daerah. Jangan sampai perusahaan beroperasi dan mendapatkan keuntungan dari Sarolangun, tetapi manfaat ekonominya belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dan daerah,” ungkapnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Karang Taruna meminta Pemkab Sarolangun bersama DPRD segera membentuk Pansus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT SLUM dan PT CMS.

Evaluasi itu diharapkan mencakup legalitas perkebunan, aktivitas operasional, kewajiban perusahaan, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Yunipan menegaskan, perjuangan Karang Taruna tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan dan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut masa depan pemuda serta kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pemuda dan masyarakat. Perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, memberdayakan masyarakat sekitar, serta membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan perekonomian warga,” tambahnya.

 Jika Tuntutan Tak Diindahkan, Karang Taruna Siapkan Langkah Hukum

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pauh, Saidina, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Bahkan, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tuntutan yang telah disampaikan tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

“Kita terus memperjuangkan untuk masyarakat. Ketika PT SLUM tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami akan menyampaikan persoalan ini ke Polda dan Kejaksaan Jambi,” tegas Saidina saat dihubungi Brito.id, Senin (2/11/2026).

Tak hanya itu, Saidina menyebut pihaknya juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD RI karena dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya.

Karang Taruna berharap pemerintah tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung dan menindaklanjuti setiap persoalan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Karang Taruna, keberadaan perusahaan perkebunan di Sarolangun semestinya tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat, pekerja, pemuda, dan pembangunan daerah.

(Arfandi Sarbaini)