Duuh! Tiga Napi Sungaipenuh Kabur Terancam Dicabut Hak Remisinya

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Guna memberikan efek jera Tiga orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sungai Penuh bakalan terancam tidak mendapatkan hak remisi kedepannya.
Dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho, Rabu (19/6/2019) ancaman itu selain memberikan egek jera untuk para narapidana yang kabur, juga sebagai peringatan terhadap warga binaan yang tengah menjalani hukuman.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksan terhadap sembilan orang, diantaranya Kepala Rutan Sungai penuh. Kemudian lima orang penjaga dan tiga orang petugas piket untuk dimintai kesaksian terhadap kaburnya empatnya narapidana.
"Tiga narapidana yang berhasil ditangkap kembali, semantara waktu akan dititipkan di lapas Klas IIA Jambi," katanya.
Ketika ditanya terkait barang bukti berupa linggis dan pahat yang digunakan untuk menjebol tembok dapur Rutan, diduga telah disiapakan oknum pekerja dalam rutan sendiri. Ia mengatakan, saat ini masih akan terus digali keterangannya. Terutama semua petugas yang mendapatkan jatah piket pada saat napi tersebut kabur.
“Kalau alat yang untuk menjebol dinding sengaja diberikan oleh Pegawai, maka akan ada sanksi berupa pemecatan” katanya.
Untuk diketahui, ketiga napi tersebut adalah Syafrizal alias Sapri bin Manarudin, (37) terpidana Narkotika, yang divonis 9 tahun penjara, Mike Putra Wijaya bin Zulhajri Rusan, (37) terpidana narkotika, yang menjalani hukuman selama 6 tahun 8 bulan menginap di Bui. Kemudian Rahmat Dani bin Samsu, (24) yang divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara berhasil ditangkap saaat melarikan diri ke Kawasan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Senin (17/6).
Namun salah satu dari mereka yakni Mike Putra Wijaya saat diamankan petugas, kembali melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kakinya. (RED)
Reporter : Deni S