Gunakan Batik Coklat, Mantan Pj Kades Kelahiran Bupati Masnah Ini Ditahan Kejari
RN (43), mantan penjabat Kepala Desa (Kades) Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh (dulu Kumpeh Ilir) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi.

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - RN (43), mantan penjabat Kepala Desa (Kades) Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh (dulu Kumpeh Ilir) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Desa Seponjen sendiri adalah desa kelahiran Bupati Muarojambi saat ini Masnah Busro. RN resmi ditahan sejak hari ini, Kamis (15/7/21) oleh Kejari dan selama 20 hari ke depan, pihak Kejari akan segera mempersiapkan berkas rencana dakwaan dan akan segera didaftarkan jadwal persidangannya.
RN sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Seponjen tahun anggaran 2019. Jumlahnya kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Iya mulai hari ini beliau resmi ditahan. Tadi beliau datang memenuhi panggilan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapid antigen sesuai protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Meilinda melalui Kasi Intelejen Ahmad Fauzan Kamis (15/7/21).
Kejari juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus ini. Pantauan di lokasi, Tersangka datang menggunakan batik berwarna coklat. Setelah masuk ke kantor Kejari, dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan, RN langsung dititipkan ke Mapolres Muarojambi oleh penyidik.
"Secepatnya akan disidangkan. Insya Senin depan, saat ini kita tengah mempersiapkan berkas dakwaannya," kata Fauzan.
Sementara itu, RN yang berhasil diwawancarai awak media tak berkata banyak. Dengan muka tertunduk, RN hanya menjawab sedikit pertanyaan wartawan.
"(Ditahan) sejak hari ini. Saya juga sudah diperiksa kesehatan. (Pertanyaan ) yang lain silakan sama pengacara saya, sudah dilimpahkan ke pengacara, mohon maaf ya," kata RN yang selanjutnya langsung memasuki hotel prodeo di Mapolres Muarojambi.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi