Jangan Coba Berkendara Melebihi Kecepatan di Muarojambi, Ini Akibatnya
Satuan Lalu Lintas Polres Muarojambi mulai melakukan penindakan kendaraan yang melanggar kecepatan dalam berlalu lintas. Tak main-main, Satlantas Muarojambi bahkan menggunakan alat bernama Speed Gun yang digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan yang melintas.

BRITO. ID, BERITA MUAROJAMBI - Satuan Lalu Lintas Polres Muarojambi mulai melakukan penindakan kendaraan yang melanggar kecepatan dalam berlalu lintas. Tak main-main, Satlantas Muarojambi bahkan menggunakan alat bernama Speed Gun yang digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan yang melintas.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE mengatakan, penindakan kendaraan yang melebihi kecepatan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Jambi Mendalo Kecamatan Jambi Luar Kota.
"Iya hari ini Satlantas melakukan giat penindakan kendaraan yang berkendara di atas maupun di bawah kecepatan dengan menggunakan Speed Gun," kata AKP Amradi Kamis (10/3/22).
Dari hasil penindakan memakai alat Speed Gun, kata Amradi dan berdasarkan laporan Kasatlantas AKP Angga Luvyanto MH, ada beberapa kendaraan yang ditilang selama kegiatan.
"Ini (kegiatan penindakan menggunakan speed gun) agar para pengendara lebih meningkatkan kesadaran mereka dalam berlalu lintas di jalan raya," kata Amradi.
"Juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan," timpalnya.
Dijelaskan Amradi, Satlantas Polres Muarojambi juga sudah mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan raya. Kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan penilangan.
Kasi Humas juga menambahkan Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan
"Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A Di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) Bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-(Lima ratus Ribu Rupiah), " kata Amradi.
Satlantas Polres Muarojambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi