Kasus Embung Tebo, Hakim: Gara-gara Anda Tandatangani kan, Cair Semua Dananya 100 Persen

Kasus Embung Tebo, Hakim: Gara-gara Anda Tandatangani kan, Cair Semua Dananya 100 Persen
Wadio saat diperiksa Hakim Tipikor dalam kasus Embung Tebo. (Hendro/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Desa Sungai Abang, Kabupaten Tebo, Wadio Asmoro diperiksa sebagai terdakwa.

Dia diperiksa dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (5/8).

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Firdaus, terpaksa meninggalkan ruang sidang, karena ahli yang rencana dihadirkan batal datang.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Purba, terdakwa membenarkan sejumlah pernyataan Hakim maupun Jaksa. Dimana terdapat beberapa tindakan yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya, namun dilakukan terdakwa.

"Gara-gara anda tanda tangani kan cair semua dananya 100 persen kan? Padahal pembangunannya tidak selesai," tanya Hakim.

Ia pun membenarkan bahwa terdapat beberapa  tanda tangan, yang harusnya bukanlah kewenangannya.

"Saya yang membuat dokumen-dokumen pelelangan, dan ada juga tanda tangan lain. Memang harusnya bukan saya. Hasil pemeriksaan pembangunan juga saya yang teken yang mulia," ucap Terdakwa.

Wadio juga dinyatakan turut serta melengkapi dokumen pencairan 100 persen, dengan cara menyusun dan membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam perkara ini, Wadio Asmoro dinyatakan telah memperkaya diri sendiri. Yaitu menerima pembayaran atas kontrak sebagai Konsultan Pengawas sebesar Rp. 49.330.000, atau memperkaya orang lain, atau korporasi. Dari kasus ini, negara atau perekonomian negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,2 miliar lebih. (RED)

Kontributor : Hendro S