Muhammadiyah Akui Terima Uang Ketok Palu Dari Apif

Muhammadiyah Akui Terima Uang Ketok Palu Dari Apif
Persidangan yang Dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menghadirkan sebanyak 4 orang saksi, dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun 2018.

Keempat saksi adalah Muhammadiyah, yang juga terdakwa dalam kasus ini, M Juber, Nasri Umar dan Zainul Arpan. Keempatnya diperiksa untuk 3 terdakwa yakni Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain.

Para saksi kembali dicecar pertanyaan terkait awal mula adanya uang ketok palu, oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Morailam Purba, Kamis (6/2/2020).

Muhammadiyah yang pertama diperiksa mengungkapkan, mengakui pernah menerima uang ketok palu. Uang diterima dari Apif Firmansyah, mantan ajudan pribadi mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Saya awal mula diberi uang itu dari Apif Firmansyah," kata Muhammadiyah.

Dalam kasus ini, Muhammadiyah sendiri segera menjalani sidang tuntutan jaksa, bersama 2 terdakwa lainnya, yakni Effendi Hatta dan Zainal Abidin. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi