Parkir Sembarangan, Mobil Pedagang Buah di Kota Jambi Ini Diderek Petugas

Parkir Sembarangan, Mobil Pedagang Buah di Kota Jambi Ini Diderek Petugas
Mobil Yang Diderek Petugas Gabungan (Dewi Anita/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Warga Kota Jambi saat ini harus hati - hati dalam memarkirkan kendaraanya.

Pasalnya, Tim Gakkum Dishub Kota Jambi beserta Satlantas Polresta Jambi dan Dempom II/Jambi, kembali melakukan penderekan, bagi warga yang parkir sembarangan Rabu (26/2/2020).

Penderekan ini dilakukan terhadap satu unit mobil Pick Up warna hitam BA 9076 GF, di Jalan Hos Cokrominoto kawasan Tugu Juang.

Mobil tersebut terpaksa diderek, karena telah melanggar parkir bukan pada tempatnya.

Ariya Kamandanu, Kasi Opersional Dishub Kota Jambi menyebutkan, mobil pedagang durian tersebut parkir di trotoar. Sehingga tindakan tegas dilakukan.

“Alasannya seperti pelanggar beberapa waktu lalu. Mereka mengaku tak mengetahui adanya peraturan tersebut, meski begitu tetap kita lakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Ditambahkannya, usai dilakukan penderekan, pemilik mobil pick up tersebut membayar denda sebesar Rp 500 ribu di kantor Dishub Kota Jambi.

Ini sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota jambi dan perwal nomor 20 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penderekan kendaraan bermotor di Kota Jambi," jelasnya.

Selain itu, tim Gakkum juga melakukan penilangan terhadap dua angkutan barang yang melintas di kawasan Mitra Bangunan dan di depan Lapas Klas II A Jambi.

“Karena mereka tonasenya besar sehingga tidak diperbolehkan melintas di jalan tersebut,” pungkasnya. 

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiandi