Usai Gebuk David Hingga Kritis, Mario Selebrasi Gol

Mario Dandy Satriyo langsung melakukan selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menganiaya Cristalino David Ozora.

Usai Gebuk David Hingga Kritis, Mario Selebrasi Gol
Mario selebrasi ala Cristiano Ronaldo usai tendang kepala David di bagian belakang. (CNN Indonesia/Mohammad Farras)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Mario Dandy Satriyo langsung melakukan selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menganiaya Cristalino David Ozora.

Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3).

Dalam rekonstruksi terlihat, Mario melakukan selebrasi usai menendang David tepatnya di sisi kepala kiri. Sebelum menendang, Mario lebih dulu mengambil ancang-ancang sambil berlari.

"Tendangan terakhir tersangka MDS dengan seakan-akan ini adalah free kick, dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik

Pada rekonstruksi terlihat Mario memutari badan David terlebih dahulu dan setelah melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo.

Usai melakukan selebrasi, Mario masih melanjutkan aksi penganiayaannya dengan memukul kepala David di bagian belakang.

"Tersangka MDS memukul kepala korban bagian belakang dengan tangan kanan," ucap penyidik.

David anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: CNN Indonesia

Editor: Ari