ASN Paruh Waktu Juga Dapat NIP, DPRD Bungo Minta Penjelasan BKPSDM

ASN Paruh Waktu Juga Dapat NIP, DPRD Bungo Minta Penjelasan BKPSDM
RDP Kepala BPSDM Wahyu Sarjono dengan Anggota DPRD Abd Qodir Umar.

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Polemik status Aparatur Sipil Negara (ASN) Penuh Waktu dan Paruh Waktu menjadi sorotan utama dalam rapat antara DPRD Kabupaten Bungo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Senin 5 Agustus 2025. Anggota dewan meminta penjelasan detail mengenai kejelasan status ASN, khususnya yang berstatus Paruh Waktu.

Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, menjelaskan bahwa ASN berstatus penuh waktu dijadwalkan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Oktober 2025. Sementara itu, bagi ASN paruh waktu, saat ini pemerintah masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meskipun belum mendapatkan SK, Wahyu menegaskan bahwa ASN paruh waktu tetap akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Paruh Waktu juga memiliki NIP," ujar Wahyu Sarjono di hadapan anggota DPRD Bungo Abdul Qodir Umar.

Ia juga memastikan bahwa hingga akhir Tahun Anggaran 2025, seluruh ASN Paruh Waktu yang telah lulus akan di-SK-kan.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan seleksi ulang untuk pengalihan status dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Wahyu menyebutkan bahwa tidak akan ada seleksi ulang.

"Ini akan diakomodir oleh BKN secara bertahap mulai tahun 2026," jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Bungo Abdul Qodir Umar yang hadir dalam rapat meminta agar BKPSDM lebih proaktif menjelaskan kepada publik terkait perkembangan status ASN Paruh Waktu, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan tenaga honorer dan masyarakat.

Namun hingga saat ini, Kepala BKPSDM mengakui bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan detail, karena aturan turunan dari pusat belum diterbitkan secara resmi oleh BKN maupun KemenPAN-RB.

(Ari Widodo)