Di Tengah Pandemi Corona, Pemkab Muarojambi Gratiskan Pajak Sektor Ini

Para wajib pajak di Muarojambi patut sedikit bersyukur di tengah Pandemi Corona ini. Pasalnya, Pemkab Muarojambi mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan beberapa sektor pajak bagi para wajib pajak.

Di Tengah Pandemi Corona, Pemkab Muarojambi Gratiskan Pajak Sektor Ini
Bupati Muarojambi Masnah Busyro (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Para wajib pajak di Muarojambi patut sedikit bersyukur di tengah Pandemi Corona ini. Pasalnya, Pemkab Muarojambi mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan beberapa sektor pajak bagi para wajib pajak. 

"Kita telah mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran pajak bagi para wajib pajak di Muarojambi, mulai dari pajak bangunan, pajak usaha serta semua sektor pajak lainnya," kata Bupati Muarojambi Masnah Busro Rabu (15/4/20).

Kebijakan menggratiskan pembayaran pajak ini, kata Bupati lantaran menurunnya pendapatan para wajib pajak imbas dari Pandemi Corona yang saat ini tengah mewabah. 

"Kita gratiskan selama tiga bulan ke depan lantaran imbas dari COVID-19 ini. Semoga ini bisa sedikit meringankan beban masyarakat Muarojambi," kata Masnah.

Selain menggratiskan sektor pajak, Pemkab Muarojambi juga mengeluarkan kebijakan pro rakyat lainnya dengan menggratiskan pembayaran tagihan air PDAM bagi masyarakat.


"Untuk air PDAM juga kita gratiskan selama lima bulan ke depan dan ini sudah berlaku sejak bulan ini, dengan catatan selama COVID-19," kata Masnah. 

Masnah berharap, kebijakan yang dilakukan Pemkab ini bisa membantu meringankan beban masyarakat Muarojambi selama Pandemi COVID-19 berlangsung. 

"Kita berharap dan sama-sama berdo'a serta berusaha semoga virus Corona ini segera berakhir agar roda pemerintahan bisa kembali normal. Dan tentu saya imabu agar selalu melakukan Social Distancing dan tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta rajin mencuci tangan," kata Masnah.

Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi