Ditembak Polisi! Begini Nasib Kompol Imam Zaidi, Mabes: Anggota Terlibat Harus Dihukum Mati

Perwira Reserse Polda Riau Kompol Imam Zaidi kini tergolek di ranjang rumah sakit setelah ditembak polisi karena terlibat peredaran narkoba.

Ditembak Polisi! Begini Nasib Kompol Imam Zaidi, Mabes: Anggota Terlibat Harus Dihukum Mati
Kompol Imam Zaidi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Perwira Reserse Polda Riau Kompol Imam Zaidi kini tergolek di ranjang rumah sakit setelah ditembak polisi karena terlibat peredaran narkoba.

Polda Riau menangkap dua kurir sabu-sabu yakni Kompol Imam Zaidi dan Hendry Winata di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020). Dua kurir sabu-sabu seberat 16 kilogram ini terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan, Direktur Reserse Narkoba, Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, saat memberikan keterangan kepada media.

"Pasal yang kita kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, yang ancaman hukumannya hukuman mati," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, usai ekspos, Sabtu (14/10/2020) sore.

Dipaparkan Kombes Victor, dalam penangkapan itu, petugas terpaksa melepaskan tembakan yang sifatnya melumpuhkan, atau memberhentikan laju mobil kedua pelaku. Karena mereka berupaya melarikan diri.

"Karena yang bersangkutan (tersangka) dengan mengendarai mobil tidak mau berhenti.

Kita takutkan akan menabrak atau masyarakat terganggu dan terancam bahaya. Akhirnya kita tembakkan dua kali ke dalam mobil tersebut," urainya.

Disinggung sudah berapa kali dua kurir ini mengantar sabu, Victor menyatakan hal itu masih dalam pendalaman.

"Namun untuk yang satu (bukan oknum polisi) dia sudah 3 kali," bebernya.

Saat ditanyai ke mana sabu 16 kg itu akan dibawa tersangka, disebutkan Victor, hal itu juga masih didalami.

"Namanya jaringan, masih kita dalami. Karena tujuan kotanya pasti sesuai perintah pengendalinya.

Mungkin si kurir ini belum diberitahu ke mana (akan dibawa), yang penting perintahnya dapat. Lalu dia serahkan," pungkasnya.

Mabes Polri angkat bicara mengenai penangkapan Kompol Imam Zaidi (IZ), anggota Polda Riau. Kompol Imam Zaidi ditangkap saat membawa sabu seberat 16 kg.

Mabes Polri menilai, mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, hal itu sesuai dengan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Termasuk, menindak anggota kepolisian yang terlibat.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," kata Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Untuk itu, Argo mengatakan, pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk memproses kelanjutan pemecatan Kompol IZ.

"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," ucapnya.

Argo pun mengingatkan seluruh anggota Polri yang lain agar tidak menjadi pengguna maupun sindikat pengedar narkoba.

"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan menolerir. Hukumannya mati," tutur dia.

Diberitakan, Kompol IZ ditembak saat tertangkap membawa 16 kilogram sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Pelaku ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api.

Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung.

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Sabtu.

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Kompas.com
Editor: Ari