Gelapkan 2 Unit Handphone, Warga Jaluko Ini Ditangkap Polisi
Unit reserse kriminal Polsek Jambi Luar Kota berhasil mengamankan Dedi Setiawan alias Wawan(30), Sabtu (2/4/22) tadi malam. Wawan diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan berdasarkan laporan dari korban bernama Sugeng dengan nomor LP/B-44/III/2022/SPK Polsek Jaluko/Res Ma Jambi/Polda Jambi, tertanggal 28 Maret 2022.
BRITO. ID, BERITA MUAROJAMBI - Unit reserse kriminal Polsek Jambi Luar Kota berhasil mengamankan Dedi Setiawan alias Wawan(30), Sabtu (2/4/22) tadi malam. Wawan diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan berdasarkan laporan dari korban bernama Sugeng dengan nomor LP/B-44/III/2022/SPK Polsek Jaluko/Res Ma Jambi/Polda Jambi, tertanggal 28 Maret 2022.
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur sehingga terjadi tarik menarik antara pelaku dengan pihak kepolisian. Namun polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Ya benar, ditangkap tadi malam. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan. pelaku bernama Dedi Setiawan Alias Wawan warga Desa Kedemangan Kecamatan Jaluko Muaro Jambi,” sebut AKP Amradi Kasi Humas Polres Muarojambi Minggu (3/4/22).
Dikatakannya, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Polsek Jaluko, kejadian ini bermula pada hari Selasa 01 Maret 2022 yang lalu. Sekira pukul 16.00 WIB, Pelapor atas nama Sugeng kehabisan minyak mobil. Kemudian pelapor bertemu dengan Wawan, dan selanjutnya pelapor menggunakan uang wawan sebesar Rp300 ribu. Wawan meminta jaminan kepada Sugeng berupa Hp milik pelapor yaitu 1 unit Hp OPPO F3 warna emas rose dan 1 unit Hp Realme C11 warna abu baja.
Pelapor sudah mengatakan bahwa akan langsung mengembalikan uang tersebut. Namun Wawan tetap meminta 2 Hp milik pelapor sebagai jaminan. Kemudian pelapor bersama Wawan pergi menuju rumah pelapor sedangkan 2 Hp milik pelapor sudah di tangan Wawan.
Pada pukul 19.00 Wib pelapor mengembalikan uang sebesar Rp300 ribu kepada Wawan dan kemudian pelapor meminta Hp miliknya, namun wawan tidak mengembalikan Hp tersebut, dengan alasan mau dipakai dahulu.
Selanjutnya kata Amradi, pada rabu tanggal 02 Maret 2022, sekira sore hari pelapor menemui Wawan di rumahnya yang berada di Desa Kedemangan untuk meminta Hp-nya, namun Wawan beralasan hape tersebut dibanting istrinya karena ketahuan selingkuh, kemudian Wawan meminta waktu 2 minggu untuk memperbaiki Hp tersebut.
“Hingga sekarang ini, Wawan tidak kunjung mengembalikan hp milik pelapor dan malah meminta uang tebusan kepada pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko," sebut AKP AMradi.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaluko pada Sabtu (02/04/22) sekira pukul 21.00 wib melakukan penangkapan terhadap Wawan dikarenakan patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana terhadap Sugeng Juli Setiawan.
“Pelaku diamankan di kontrakannya yang berada di Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Dan pada saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, namun pada saat itu unit reskrim dibantu dengan masyarakat sekitar berhasil mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Jaluko ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”
sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko berupa 1 unit Hp Real me C11, 1 (satu) buah kotak Hape Realme C11 dan 1(satu) buah kotak Hape OPPO.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi
