Habib Bahrun Bohongi MUI Batanghari Agar Bisa Nikahi Santriwatinya Secara Diam-diam

Habib Bahrun Bohongi MUI Batanghari Agar Bisa Nikahi Santriwatinya Secara Diam-diam

BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Ternyata fatwa MUI Batanghari yang berbunyi pernikahan Habib Bahrun (70) dengan salah seorang santriwati pesantren Irsyadul Ibad MG (18) sah dilakukan menurut agama Islam itu tidak benar.

MUI menegaskan bahwa keluarnya fatwa itu dikarenakan adanya pernyataan dari pihak Pesantren Irsyadul Ibad, yang mengatakan pernikahan tersebut sudah ada izin dari orang tua santriwati MG. Setelah ditelusuri, ternyata MUI telah dibohongi pihak pesantren.

Hal ini disampaikan penasehat MUI Batanghari KH Syamsudin Ali, saat dikonfirmasi di kantor Kemenag Batanghari baru baru ini. Kata dia, pernikahan itu harus dibatalkan.

Sebab tidak ada izin dari orang tua santriwati. "Setidaknya ada pernyataan dari orang tua santriwati. Misalnya ia tidak bersedia jadi wali maka pernikahan bisa diwakilkan kepada wali hakim. Kalau kasus ini beda, orang tua santriwati memang tidak dikasih tau kalau anaknya mau dinikahkan," kata Syamsudin Ali.

Syamsudin minta agar pesantren harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Dia menegaskan agar pihak MUI kedepannya jangan gegabah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan yang tidak jelas. "Iya, saya minta pihak MUI kedepannya lebih berhati-hati dalam hal pernikahan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," ungkapnya. 

Gegara fatwa MUI tersebut, warga memandang MUI seenaknya mengeluarkan fatwa tanpa melakukan penelitian lebih dalam. "Menurut saya pribadi selaku penasehat MUI, pernikahan itu tidak sah dilakukan," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini pernah dilaporkan pihak keluarga korban ke pihak kepolisian dan MUI. Namun hingga kini tidak ada perkembangan.

Habib Bahrun yang merupakan staf pengajar Pesantren Irsyadul Ibad ini menikahi secara diam-diam santriwatinya, MG. Habib menikahi MG tanpa meminta izin dengan orang tua MG. 

Kontributor: Syahreddy