Helmi Yahya Dipecat dari Kursi Dirut TVRI, Apa Saja Faktanya...
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Siapa yang tak kenal Helmy Yahya. Di era tahun 2000 an, sosoknya dikenal telah malang melintang di industri pertelevisian Tanah Air.
Sederet acara kuis yang dipandunya, membuat pria kelahiran Indralaya, 6 Maret 1963 ini dijuluki sebagai Raja Kuis Indonesia.
Helmy Yahya kini kembali menyita perhatian publik. Namun, bukan karena acara kuis yang dibawakan, melainkan polemik pemcetannya sebagai Direktur Utama oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
"Keputusan tersebut diambil berlandaskan pada kewenangan Dewas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, Jumat (17/1/2020).
Lantas hal apa saja yang membuat Helmy Yahya dipecat dari kursi Dirut? Berikut fakta-faktanya:
1. Pembelian Hak Siar Liga Inggris
Salah satu poin yang mendasari pemecatan Helmy Yahya karena pembelian program Liga Inggris yang tayang setiap Sabtu dan Minggu.
Helmy menjelaskan, alasan dirinya membeli hak siar tersebut. Menurutnya, jangkauan luas yang dimiliki TVRI menjadi salah satu alasan pembelian program Liga Inggris. Selain itu, program yang ditayangkan setiap Sabtu dan Minggu ini dinilai banyak peminatnya.
"Semua stasiun di dunia kepengen memiliki sebuah program killer content atau monster content atau locomotive content yang membuat orang menonton TVRI karena kepercayaan orang karena jangkauan kami lima kali lipat dari TV lain. Akhirnya kami mendapatkan bekerja sama dengan Mola TV untuk menayangkan Liga Inggris," katanya dalam jumpa pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.
Helmy pun sempat tak percaya kalau TVRI dapat bekerja sama dengan Mola TV terkait hak siar Liga Inggris. Saat keputusan itu diambil, Helmy mengakui banyak pihak yang mempertanyakan perihal anggaran. Namun, Helmy tak menjelaskan secara jelas terkait ini.
2. Soal Administrasi
Lebih lanjut perihal administrasi. Helmy mengaku telah membahas dengan Dewas TVRI membahas Liga Inggris itu. Dia bersama Dirut lainnya telah bertemu dengan Ketua Dewas dan anggota bertemu membahas hal tersebut.
"Di kami di direksi punya korbid, kepada Dewas yang bersangkutan. Macam saya Korbidnya Pak Moko, Saya buka puasa bersama beliau saya sampaikan secara informal, saya sampaikan kita akan punya Liga Inggris tolong dukungan," Beber Direktur Program dan Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra.
Selanjutnya, tambah Apni, secara admimistratif Liga Inggris dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 17 Juli 2019. Rapat dipimpin Ketua Dewas Arif Thamrin minus pak Moko lalu direksi semua lengkap
"Kepada Dewas dilaporkan mengenai jenis kerjasama. Kemudian harga, pendapatan iklan dan sistem enkripsi. Dewas melalui surat 127/Dewas/2019 tanggal 18 Februari memberikan surat arahan mengenai Liga Inggris 18 Juli," jelasnya.
3. Pernah dinonaktifkan
Sebelum akhirnya resmi dipecat, Kamis 16 Januari 2020, Helmy Yahya pernah dinonaktifkan sementara oleh Dewan Pengawas TVRI.
Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI. Surat tersebut dikeluarkan pada Rabu, 4 Desember 2019.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
Kemudian pada 18 Desember 2019, Helmy menyampaikan surat pembelaan kepada Dewas.
"Melalui Sidang Pleno, Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya," tegas Arief.
Hal ini disebabkan karena beberapa alasan. Salah satunya Helmy Yahya dikatakan tidak bisa memberikan alasan di balik pembelian program dengan biaya besar. Program yang dimaksud adalah pembelian hak siaran Liga Inggris.
4. Akan Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah menyebutkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah hukum atas keluarnya surat keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI tentang pemberitahuan pemberhentian kliennya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Menurutnya, ini adalah hak setiap warga negara.
"Setiap warga negara punya hak untuk pertahankan haknya, dan Helmy Yahya akan menggunakan itu. Kami siapkan (langkah hukum) dalam waktu yang tidak terlampau lama dan akan segera kami luncurkan," kata Chandra dalam jumpa pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Chandra memastikan dalam satu pekan ke depan tuntutan terhadap Dewas TVRI akan segera disampaikan kepada publik.
"Sedang kami siapkan. Akan kami sampaikan mengenai isi dan ke mana. Mengenai fakta kami udah paham tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan kami. Mungkin 1 minggu (selesai), setelah itu nanti kami sampaikan," ujarnya.
Sumber: liputan6.com
Editor: Ari

Ari W