Kejar-kejaran dengan Pengedar dan Kurir Narkoba, Polda Jambi Amankan 9 Kg Sabu-sabu

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram.

Kejar-kejaran dengan Pengedar dan Kurir Narkoba, Polda Jambi Amankan 9 Kg Sabu-sabu
Barang Bukti yang Berhasil Disita Polda Jambi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram. 

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, penangkapan berawal ketika petugas pada 13 juli 2021 berhasil mengamankan dua orang, yang mana satu orang kurir dan satu lagi orang yang akan menerima barang narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

“Ada seorang kurir berinisial NMY asal Pekanbaru Riau, hasil penyelidikan dari Timsus Direktorat Narkoba Polda Jambi diketahui akan menyerahkan barang itu kepada B. Kemudian, keduanya berhasil ditangkap menggunakan kendaraan rental, BB 1 kilogram,” kata Kapolda, Jum'at (30/7). 

"Barang bukti sabu setelah ditimbang seberat 958,745 gram, sedikit lagi 1 kilogram, ini pengungkapan di Kawasan Desa Sungai Badar, Kec. Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi," sambungnya. 

Pada kasus lainnya, kata Kapolda, pada tanggal 23 Juli 2021, pihaknya juga mengamankan seorang pria yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu yang mana membawa 8 kilogram sabu berasal dari Pekanbaru, Riau yang rencananya akan diedarkan ke Sumatera Selatan. 

Dikatakannya, kasus itu berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Subdit II mencurigai mobil merk Nissan Navara dengan nomor polisi BG 9653 CE warna silver asal Pekanbaru, Riau masuk Jambi yang melaju sangat kencang. 

Saat dilakukan penangkapan, tersangka FN ini melarikan diri, sehingga dilakukan penembakan sebanyak 4 kali terhadap mobil tersebut. 

"Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Lintas Batas Jambi-Palembang Desa Ibru, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Jum'at 23 Juli 2021," katanya. 

Kapolda menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jambi, Satlantas dan Satuan Brimob Polda Jambi.

“Mobil tersangka dihadang oleh satuan brimob sehingga mobil tersebut bisa berhenti,” tandasnya. 

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi