Pemprov Jambi Serahkan Aset ke Pengadilan Negeri Jambi
Pengadilan Negeri (PN) Jambi resmi memiliki aset tanah yang selama ini di tempatinya. Tanah tersebut merupakan hak milik Pemerintah Provinsi Jambi yang Diserahkan ke PN Jambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi resmi memiliki aset tanah yang selama ini di tempatinya. Tanah tersebut merupakan hak milik Pemerintah Provinsi Jambi yang Diserahkan ke PN Jambi.
Secara simbolis serah terima aset diserahkan ke Sekdaprov Jambi M Dianto kepada Kepala PN Edi Pranomo, Senin (20/8). Aset Pemprov yang diserahkan tersebut adalah tanah seluas 4.313 meter persegi, berada di Jalan Jendral Ahmad Yani dan tanah seluas 3.553 di jalan Raden Pirang, Pematang Sulur yang digunakan untuk rumah dinas.
Jika dihitung dengan nominal, aset tersebut berjumlah Rp1,1 miliar dan Rp290 juta. Kemudian, kepada Mahkamah Agung RI diserahkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Aset itu untuk digunakan oleh Pengadilan Negeri Jambi Kelas I A.
Menurut Kepala Pengadilan Negeri Jambi Edi Pranomo sudah puluhan tahun tanah tersebut di tempati pihaknya. Hal ini merupakan kehormatan dan apresiasi luar biasa dari pihaknya.
"Berkaca dari tempat lain, banyak gedungnya sudah berdiri megah tapi aset tanahnya belum juga diberikan, Ini adalah langkah cepat dari pemerintah provinsi," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Sekda M Dianto berharap kepada pihak pengadilan. Setelah serah terima ini untuk diurus sertifikat tanah tersebut.
"Jadi kalau sudah selesai semua, mudah-mudahan PN kita kedepan akan lebih berkembang," katanya. (ron)