Dugaan Pelanggaran Etik ASN Guru Menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM Bungo: Lagi Diproses!

Dugaan Pelanggaran Etik ASN Guru Menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM Bungo: Lagi Diproses!
Ilustrasi AI.

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo memastikan akan terus memantau penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai guru di Kabupaten Bungo.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo, M. Fathoni, saat dikonfirmasi pada Senin, (3/8/2026). Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dikaji sesuai ketentuan yang berlaku dan proses penanganannya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo.

"Nanti saya cek," ujar M. Fathoni.

Ia kemudian menegaskan, "Sudah dikaji aturannya, Dinas Pendidikan yang harus memproses. Kemarin sudah dikoordinasikan dengan Kasubbag Kepegawaiannya. Nanti kami pantau lagi."

Sebelumnya, BKPSDM bersama Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bungo menerima surat pelaporan ulang dari seorang warga bernama KS terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan seorang ASN berinisial K, yang bertugas sebagai guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bungo. 

Dalam surat tersebut, pelapor menyatakan kembali melaporkan terlapor setelah sebelumnya sempat mencabut laporan dengan alasan kemanusiaan. Pelapor mengaku kembali mengajukan laporan karena merasa memperoleh informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Pelapor menduga terlapor melakukan pelanggaran kode etik ASN dan norma kesusilaan, termasuk dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam laporannya, pelapor juga mengutip sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menurutnya telah dilanggar. 

Surat pengaduan tersebut turut memuat kronologi yang diklaim pelapor, mulai dari dugaan pelaksanaan pernikahan siri hingga adanya pernyataan pencabutan status nikah siri oleh pihak yang disebut sebagai penghulu dalam peristiwa tersebut. Pelapor juga menyebut pasangan tersebut masih tinggal serumah setelah adanya pencabutan tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo terkait substansi pengaduan tersebut. Sesuai penjelasan BKPSDM, proses penanganan administrasi atas dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut akan diproses oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, sementara BKPSDM akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.

(Redaksi)