Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Tanjabtim Ditembak Polisi
Hanya butuh waktu beberapa jam, Satreskrim Polres Tanjabtim akhirnya berhasil menangkap M.Ridwan alias Edo yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap ibu muda Siska Ayutia (28)

BRITO.ID, MUARA SABAK - Hanya butuh waktu beberapa jam, Satreskrim Polres Tanjabtim akhirnya berhasil menangkap M.Ridwan alias Edo yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap ibu muda Siska Ayutia (28), warga warga Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, pada selasa (10/7).
Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu menuturkan, pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan olah TKP dan kemudian memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah saksi diduga kuat yang melakukan pembunuhan tersebut mengarah ke M.Ridwan alias Edo yang tidak lain merupakan kenalan korban.
"Berdasarkan keterangan saksi sebelum terjadinya pembunuhan, tersangka ini sempat berada disekitar rumah korban, dan kemudian kita lakukan pengejaran terhadap pelaku,"
" Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di Desa Teluk Majelis sore tadi. Karena pelaku sempat melakukan perlawanan dengan anggota kita dan anggota membela diri, dengan terpaksa melakukan penembakan satu kali di kaki pelaku," kata AKBP M. Marantika Sitepu selasa (10/7/2018).
Motif M Ridwan alias Edo melakukan pembunuhan, awalnya pelaku berniat mencuri handphone milik korban dengan cara masuk melalui jendela rumah korban yang kebetulan berada dipinggir jalan.
"Korban sempat terbangun dan melihat tersangka, saat itu korban melawan dan terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, secara spontan tersangka langsung melakukan penusukan, ke korban" ucap Kapolres Marantika.
Meski sudah mengalami luka tusukan dari pelaku lanjut Kapolres, korban masih terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menusuk korban secara berulang-ulang.
"Setelah melakukan penusukan, korban masih melawan kemudian tersangka, menghujamkan lagi senjatanya berulang-ulang kebagian dada dan leher korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka 4 tusukan di dada dan satu dileher tembus dari kanan ke kiri," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M.Ridwan alias Edo dibawa ke Mapolres Tanjabtim dan pelaku dijerat dengan pasal 338 junto 340 dengan ancaman pidanan penjara 15 tahun sampai dengan seumur hidup.