Sidang Putusan Sengketa Pilgub Jambi Ditunda
Pembacaan Sidang Putusan Sengketa hasil Pilgub Jambi 2020 ditunda oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Penundaan ini dilakukan bukan karena ada situasi yang berbahaya atau persoalan lainnya, namun karena waktu yang telah menunjukkan mendekati Magrib.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pembacaan Sidang Putusan Sengketa hasil Pilgub Jambi 2020 ditunda oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Penundaan ini dilakukan bukan karena ada situasi yang berbahaya atau persoalan lainnya, namun karena waktu yang telah menunjukkan mendekati Magrib.
"Karena waktu sudah menunjukkan pukul 17.30 WIB, maka sidang kita tunda, dan akan kita lanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB," ungkap Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Untuk sesi II pembacaan putusan Sengketa Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi sudah menyelesaikan pembacaan putusan terhadap beberapa daerah, seperti Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Solok.
Dari beberapa Kabupaten ini, Hakim MK memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, seperti di Kabupaten Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.
Untuk diketahui, MK sudah memutuskan perkara sengketa Pilkada 2020 di beberapa daerah, semenjak beberapa hari terakhir, dan untuk Pilgub Jambi yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 CE-Ratu sebagai pemohon, direncanakan akan dibacakan hari ini.
Penulis: Rhizki Okfiandi