Tangan Diborgol, KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Bupati Bengkayang

Tangan Diborgol, KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Bupati Bengkayang
Tersangka suap Bupati Bengkayang. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Tiga tersangka itu, yakni Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, ketiganya mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Mereka, yang membawa tas, tidak memberikan statement apa pun kepada awak media.

"YS, BF, dan PS ketiganya swasta ditahan 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (13/9) pukul 21.12 WIB.

Untuk diketahui, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS) serta Nelly Margaretha (NM) dan Rodi (RD) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati "fee" sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah. (RED)