Bujuk Rayu Maut, Ende Garap Adik Ipar Dibawah Umur

Bujuk Rayu Maut, Ende Garap Adik Ipar Dibawah Umur

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI -  Jaylani alias Ende (35) tahun diamankan Satreskrim Polres Muarojambi bersama Polsek Mestong.

Warga RT.06 Dusun Tengah Alay Desa Sungailandai ini ditangkap karena menggagahi adik iparnya sebut saja Mawar yang masih berusia 12 tahun.

"Iya Ende kita amankan atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono melalu Paur Humas Ipda Chandra Minggu (21/4/19).

Dijelaskan Chandra, Ende ditangkap atas  laporan dari AB (60) warga RT 11 Kel. Tempino. Chandra bilang, kejadian berawal pada hari Jumat (19/4/19) sekira pukul 09.30 wib ketika korban dan tersangka yang merupakan kakak parnya sendiri tengah berada acara Lagan (masak untuk acara sunatan adik mertua tersangka).

Saat itu korban keluar dengan menggunakan sepeda motor dan diikuti oleh tersangka.

"Kepada istrinya, tersangka beralasan mau pulang ke rumah orang tuanya. Di tengah jalan korban dibujun tersangja untuk mampur ke rumahnya," papar Chandra.

Setibanya di rumah tersangka, Ende merayu korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban. Korban pun memberitahu apa yang menimpanya kepada keluarganya. Tak yerima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melapor ke Polsek Mestong.

"Setelah melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban pelaku pun langsung kita amankan di rumahnya," ujar Chandra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ende sekarang meringkuk di tahanan Mapolres Muarojambi dan diancam hukuman penjara 15 tahun.

"Pelaku dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Chandra.(red)

Reporter : Rommi