Pelapor Cabut Laporan Dugaan Nikah Siri Guru ASN Bungo, Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan
BRITO.ID, BERITA BUNGO – Perkembangan terbaru terjadi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya dilaporkan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bungo.
Pelapor berinisial KN dan SA secara resmi menyatakan mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Bupati Bungo, Kapolres Bungo, MUI, Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Bungo.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pencabutan Laporan tertanggal 2 Juli 2026 yang ditandatangani oleh pelapor (KN) bersama anak kandung terlapor (SA).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan setelah mengetahui kondisi kesehatan terlapor yang sedang menjalani perawatan intensif.

Pelapor menyebutkan bahwa terlapor saat ini menderita komplikasi penyakit jantung dan diabetes, serta masih harus menjalani pengobatan lanjutan berdasarkan keterangan medis dari rumah sakit.
Selain faktor kesehatan, pelapor juga menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan antara kedua belah pihak.
"Oleh sebab itu, kami memohon agar kiranya Bapak/Ibu Kepala Dinas Instansi yang terkait dengan permasalahan ini dapat menghentikan proses pemeriksaan terhadap terlapor dan menutup kasus ini," demikian isi surat pencabutan tersebut.
Surat pencabutan itu juga ditembuskan kepada Bupati Bungo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Bungo, dan Ketua MUI Kabupaten Bungo.
Berdasarkan dokumen medis yang turut dilampirkan, terlapor diketahui sempat menjalani perawatan di RSUD H. Hanafie Muara Bungo dengan diagnosis penyakit jantung koroner (NSTEMI High Risk Criteria), diabetes melitus tipe 2, serta telah menjalani tindakan pemasangan dua ring jantung (PCI dua stent).
Sebelumnya, guru ASN tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan dugaan pernikahan siri tanpa wali nasab dan dugaan tinggal serumah dengan pria yang disebut bukan mahram. Laporan tersebut sempat menjadi perhatian publik dan telah dikonfirmasi kepada BKPSDM maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo.
Dengan adanya pencabutan laporan ini, pelapor berharap seluruh proses administrasi maupun pemeriksaan disiplin yang berkaitan dengan pengaduan tersebut dapat dihentikan, mengingat adanya penyelesaian secara kekeluargaan serta kondisi kesehatan terlapor yang membutuhkan perhatian.
(Redaksi)

Erikno Triyanto