Gagal Dapat Remisi, Mantan Asisten III Pilih Lapas Narkoba Sabak

Gagal Dapat Remisi, Mantan Asisten III Pilih Lapas Narkoba Sabak

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mantan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saifuddin setelah mendekam di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, kini harus menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Narkoba Muara Sabak.

 

Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Yusran Sa'ad dikonfirmasi Senin (17/6/2019) membenarkan atas hal ini. Ia mengatakan, Saifuddin dipindahkan karena permintaan dirinya sendiri dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi.

 

"Saifuddin minta dipindahkan karena merasa agar lebih dekat dengan keluarganya," ujarnya.

 

Ketika ditanya terkait apakah terpidana korupsi Saipuddin memdapatkan Remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Yusran mengatakan jika mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi tersebut tidak memdapatkan remisi sama sekali.

 

“Dia Tidak dapat remisi, Karena justice collabolatornya ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,  di tambah denda yang di bebankan juga belum di bayarkan,” katanya.

 

Untuk diketahui, Saipuddin mantan Asisten III Pemprov Jambi merupakan terpidana  kasus suap pengesahan APBD 2018, divonis hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan terdakwa Saifuddin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam persidangan terungkap terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp3,4 miliar kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. (RED)

 

Reporter : Deni S