Komisi II DPR RI Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua, Ada Nuzran Joher Tokoh Jambi
BRITO.ID, BERITA JAKARTA — Komisi II DPR RI resmi menetapkan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 setelah menuntaskan seluruh rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat internal Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI yang sebelumnya diusulkan Presiden kepada DPR RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Senin 26 Januari 2026, kami telah menuntaskan satu tahapan final, yaitu uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI. Hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR RI,” ujar Rifqinizamy dalam konferensi pers.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Komisi II DPR RI menetapkan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Sementara tujuh anggota Ombudsman RI lainnya yang ditetapkan adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Rifqinizamy menyampaikan, sembilan nama tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan resmi.
“Besok, Selasa 27 Januari 2026, insyaallah sembilan nama yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke Paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI,” jelasnya.
Setelah pengesahan di rapat paripurna, DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa penetapan sembilan anggota Ombudsman RI dilakukan secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya adalah hasil penilaian dari tim seleksi yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden RI.
“Dasarnya tentu pertama kami memperhatikan hasil dari tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia, yang telah melakukan tiga tahap seleksi. Secara akumulasi, kami telah menerima seluruh penilaian dari seluruh tahapan seleksi yang ada,” kata Rifqinizamy.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mempertimbangkan keseimbangan antara anggota incumbent dan non-incumbent, latar belakang profesi, serta pengalaman para calon.
Rifqinizamy berharap, komposisi Ombudsman RI periode 2026–2031 dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik malaadministrasi di berbagai lembaga negara.
“Kami percaya dengan adanya komposisi incumbent, darah baru, kalangan akademisi, aktivis, hingga mantan politisi DPD RI yang non-partai dan non-partisan, keputusan ini dapat memenuhi ekspektasi Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan langsung ketua dan wakil ketua Ombudsman RI oleh Komisi II DPR RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan, Komisi II DPR RI tidak hanya memilih sembilan anggota Ombudsman RI, tetapi juga sekaligus menetapkan komposisi pimpinan lembaga tersebut.
“Kami bukan hanya diminta menetapkan siapa sembilan orang yang terpilih, tetapi juga menetapkan satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan sisanya sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia,” pungkas Rifqinizamy.
Sumber: Kompas.com

Ari W