Komnas HAM Nilai Kejagung Tak Serius Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Nilai Kejagung Tak Serius Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan terdapat sembilan perkara pelanggaran HAM berat yang penanganannya belum mengalami perubahan.

"Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan," ujar Choirul di Gedung Komnas HAM Jakarta, Kamis (10/1).

Choirul mengungkapkan pada tanggal 27 November 2018, Komnas HAM menerima pengembalian sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat tersebut oleh Jaksa Agung disertai dengan petunjuk.

Di akhir Desember, Komnas HAM mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Jaksa Agung, dan memberikan jawaban atas petunjuk Jaksa Agung, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Pengembalian berkas dan petunjuknya oleh Jaksa Agung ini merupakan peristiwa yang berulang untuk kesekian kalinya," kata Choirul.

Adapun sembilan berkas perkara yang dikembalikan adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari, Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982 sampai dengan 1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Provinsi Aceh.

"Beberapa kali terjadi pengembalian berkas, dan sangat disayangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini tidak kunjung naik ke tahap penyidikan, padahal Komnas sudah menjawab petunjuk dan memberikan informasi kepada Jaksa Agung," lanjut Choirul.

Sebelumnya, pihak Komnas HAM sudah bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo untuk membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Dari pertemuan itu, Choirul mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menyatakan komitmennya dan memberikan perintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM.

"Hal ini juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2018. Namun, perintah ini belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung," pungkas Choirul. (red)