Respon Putusan HRS, Netizen Bahas Lagi Ucapan Ahok: Betul Kata Ahok, Melawan Tuhan Akan Dipermalukan
Putusan vonis empat tahun penjara Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus swab tes RS Ummi turut direspon oleh akun Twitter ChusnulCh_. Namun, ia pun mengaitkan vonis tersebut dengan ucapan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
BRITO.ID, BERITA VIRAL - Putusan vonis empat tahun penjara Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus swab tes RS Ummi turut direspon oleh akun Twitter ChusnulCh_.
Namun, ia pun mengaitkan vonis tersebut dengan ucapan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Melalui unggahannya, netizen tersebut menilai vonis tersebut dua kali lipat dari yang pernah dijatuhkan kepada Ahok.
Bahkan, menurut dia, vonis tersebut belum termasuk kasus lain yang tengah dihadapi HRS.
“Dua kali lipat, belum kasus yang lain,” cuitnya, dalam akunnya, Kamis (24/6/2021).
Lanjutnya, dalam cuitannya, ia juga menyinggung kembali ucapan Ahok yang menyebut bahwa pihak-pihak yang melawan Tuhan akan dipermalukan.
“Betul kata Ahok yang kalian lawan Tuhan dan akan dipermalukan. Seorang ulama dipenjara Karena berbohong, betul-betul memalukan,” ujarnya lagi.
Sementara itu, dalam unggahannya, ia pun ikut menyertakan foto tangkapan layar terkait pemberitaan vonis Ahok dengan Habib Rizieq.
“Ahok Divonis 2 Tahun Penjara,” tulis judul pemberitaan yang dibagikan netizen itu.
Sementara foto kedua, “BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi,” tulisnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.
HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.
Sumber: WartaEkonomi.co.id
Editor: Ari