SAMIN DESAK PEMKAB TANJABTIM BERGERAK CEPAT: JANGAN ADA PPPK PARUH WAKTU TERTINGGAL!
BRITO.ID, BERITA MUARASABAK — Rencana peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 mendapat perhatian serius dari Sekretaris Komisi III sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Muhammad Samin.
Politisi Partai Golkar yang dikenal sebagai putra Mendahara Tengah tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bergerak cepat dan tidak hanya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Menurut Samin, pemerintah daerah harus mulai mengambil langkah konkret, terutama dalam melakukan pendataan, inventarisasi, validasi administrasi, serta koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Ia menilai rencana kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga pelayanan publik yang selama ini telah mengabdikan diri, baik di sektor pendidikan, kesehatan, tenaga teknis maupun bidang pelayanan lainnya.
"Saya menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini. Ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Mereka telah bekerja dan memberikan kontribusi bagi masyarakat, sehingga sudah selayaknya ada kepastian mengenai status dan kesejahteraan mereka," ujar Samin.
Secara khusus, ia meminta BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Timur segera melakukan inventarisasi dan validasi data seluruh PPPK paruh waktu. Selanjutnya, membangun komunikasi serta koordinasi intensif dengan BKN pusat dan Kementerian PANRB.
Menurutnya, persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian data jangan sampai menjadi penghambat bagi tenaga yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kesempatan peningkatan status kepegawaian.
"Jangan sampai ada yang tertinggal hanya karena persoalan pendataan. Seluruh OPD harus proaktif. Data harus dipastikan valid, mulai dari tenaga guru, kesehatan, tenaga teknis, Satpol PP, pemadam kebakaran hingga tenaga pelaksana lainnya," tegasnya.
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Magister Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) tersebut berpandangan bahwa persoalan kepegawaian tidak semata-mata menyangkut administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, terdapat dimensi sosial dan kesejahteraan keluarga yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Ia menegaskan, PPPK merupakan bagian penting dari roda pemerintahan. Kontribusi mereka sangat dibutuhkan untuk memastikan berbagai pelayanan dasar kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Karena itu, Samin berharap pemerintah daerah mengambil langkah lebih awal dengan mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan membangun koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi kendala ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur, ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan yang berpihak kepada tenaga pelayanan publik agar benar-benar ditindaklanjuti hingga tingkat daerah.
"Kami di DPRD tentu akan mendorong agar kebijakan ini benar-benar ditindaklanjuti. Jangan hanya menjadi kabar baik di tingkat pusat, tetapi pelaksanaannya juga harus dirasakan oleh masyarakat dan para PPPK di daerah," katanya.
Bagi Samin, persoalan PPPK bukan sekadar menyangkut status pekerjaan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian serta kepastian masa depan para tenaga yang selama ini telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Politisi asal Mendahara Tengah tersebut berharap momentum kebijakan ini menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian nyata kepada para tenaga pelayanan publik.
"Prinsipnya sederhana, jangan ada yang tertinggal. Pemerintah daerah harus bergerak cepat, memastikan seluruh data terakomodasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Mereka sudah mengabdi untuk daerah, sekarang saatnya pemerintah memberikan perhatian dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Ia berharap seluruh proses persiapan dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai regulasi sehingga setiap PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses peningkatan status kepegawaian. (Ado/*)

Ari W