HSE PT ABEST Jadi Sorotan, PT SALP Diminta Buka Suara soal Tanggung Jawab Keselamatan Pekerja dan Warga

HSE PT ABEST Jadi Sorotan, PT SALP Diminta Buka Suara soal Tanggung Jawab Keselamatan Pekerja dan Warga
Kondisi jalan tambang.

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN — Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau Health, Safety and Environment (HSE) di lingkungan aktivitas pertambangan PT ABEST menjadi sorotan. PT SALP yang disebut sebagai pihak ketiga dalam hubungan kerja sama dengan PT ABEST turut diminta memberikan penjelasan terkait keterlibatan dan pembagian tanggung jawab pengawasan keselamatan di kawasan operasional tambang.

Sorotan tersebut muncul lantaran akses jalan menuju kawasan tambang tidak hanya digunakan oleh pekerja perusahaan, tetapi juga masyarakat yang setiap hari melintas untuk menuju kebun.

Kondisi ini menimbulkan perhatian terhadap standar keselamatan di lapangan, terutama terkait potensi risiko kecelakaan akibat aktivitas kendaraan operasional tambang yang menggunakan jalur bersama dengan pekerja maupun masyarakat.

Salah seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jalan tersebut merupakan akses rutin yang dilalui para pekerja saat berangkat maupun pulang bekerja.

"Kami lewat jalan ini. Pulang-perginya kami lewati jalan ini," ungkap salah seorang pekerja kepada BRITO.ID melalui sambungan telepon.

Hal senada disampaikan salah seorang warga yang juga menggunakan akses tersebut untuk menuju kebun.

"Kami mau ke kebun juga melewati jalan ini," ujarnya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena penerapan HSE di kawasan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pekerja, tetapi juga perlu memperhatikan potensi risiko terhadap masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan operasional.

PT SALP: Saya Baru Tiga Hari di Sini

Menanggapi sorotan tersebut, Humas PT SALP, Fikar, mengaku belum mengetahui secara persis persoalan yang menjadi perhatian publik. Ia menyampaikan bahwa dirinya baru beberapa hari bertugas sehingga perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.

"Saya belum tahu persis, saya baru tiga hari di sini. Aku konfirmasi dulu pihak terkait. Ketika ada tanggapan saya sampaikan nanti," ungkap Fikar saat dikonfirmasi BRITO.ID.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal dari pihak PT SALP. Hingga saat ini, BRITO.ID masih menunggu hasil koordinasi Fikar dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai penerapan HSE dan pembagian tanggung jawab antara PT SALP dan PT ABEST.

Regulasi Keselamatan Kerja Jadi Perhatian

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kebijakan internal perusahaan. Sejumlah regulasi telah mengatur kewajiban pemenuhan standar keselamatan dalam aktivitas kerja, termasuk sektor pertambangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi ini mengatur berbagai persyaratan keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan, pengendalian bahaya, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.

Kedua, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025. Dalam Pasal 96, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Selain itu, terdapat Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang menjadi bagian dari landasan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan keselamatan pertambangan.

Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam kegiatan operasional pertambangan.

PT ABEST dan PT SALP Diharapkan Berikan Penjelasan

Dengan adanya sorotan tersebut, PT ABEST maupun PT SALP diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sistem pengawasan HSE, standar keselamatan jalur operasional, serta langkah pencegahan risiko kecelakaan di lapangan.

Khusus PT SALP, publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatannya sebagai pihak ketiga dalam hubungan kerja sama dengan PT ABEST, termasuk pembagian tanggung jawab terkait pengawasan keselamatan kerja.

Sementara PT ABEST juga diharapkan menjelaskan standar keselamatan yang diterapkan di kawasan pertambangan, khususnya pada akses jalan yang digunakan bersama oleh pekerja dan masyarakat.

Apabila akses tersebut memang digunakan bersama, perlu dipastikan adanya pengaturan lalu lintas, pemasangan rambu keselamatan, pengawasan kendaraan operasional, serta langkah mitigasi untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

BRITO.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan perhatian terhadap keselamatan kerja serta keamanan masyarakat di sekitar aktivitas pertambangan.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi PT ABEST maupun PT SALP untuk menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai standar operasional dan pembagian tanggung jawab HSE di lapangan.

Sebab, keselamatan bukan sekadar dokumen atau kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui penerapan standar dan pengawasan nyata di lapangan.

(Arfandi Sarbaini)